- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum akan mengaudit peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur terkait banjir besar yang melanda Jakarta dan sekitarnya.
"Sebenarnya audit itu dilakukan setiap lima tahun sekali. Namun, jika ada bencara besar yang bersifat nasional, ini bisa dilakukan," kata Dirjen Tata Ruang Kementerian PU, Imam S Ernawi, di Jakarta, Rabu 23 Januari 2013.
Namun, Imam menjelaskan, evaluasi akan dilakukan jika pemerintah pusat sudah menetapkan bencana yang terjadi sebagai bencana nasional.
Imam menambahkan, evaluasi yang akan dilakukan terdiri atas evaluasi tata ruang kota dan akan dikhususkan pada wilayah sungai. Kementerian PU juga akan mengevaluasi secara detail koefisien dasar bangunan yang memang sudah disyaratkan dalam pembangunan di tiap daerah.
Menurut Imam, banyak kontraktor nakal yang mengubah daerah resapan untuk dijadikan lokasi parkir kendaraan dan dibeton. "Biasanya, mereka mengikuti aturan pada saat pembangunan, namun pada pelaksanaan pengembangan bangunan, mereka melakukan perubahan," katanya.
Sebelum melakukan evaluasi RTRW, Kementerian PU saat ini sedang melakukan pemetaan wilayah secara keseluruhan tata ruang Jabodetabekjur. Evaluasi RTRW akan dimulai setelah pemetaan wilayah ini selesai. "Pemetaan sendiri diperkirakan memakan waktu sebulan," katanya. (art)