Sumber :
- airliners.net
VIVAnews -
Forum Pegawai Merpati (FPM) melansir manajemen maskapai Merpati Nusantara Airlines membedakan cairnya gaji direksi dengan karyawan dan mencicil pembayaran gaji karyawan tiga kali dalam sebulan.
Ketua Umum FPM, Danu Risman, menjelaskan direksi Merpati mengeluarkan Surat Edaran No. SE/DF/05/I/2013, yang berisi untuk mencicil gaji karyawan tiga kali yaitu setiap tanggal 26, 31 dan 5 bulan berikutnya.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Ketua Umum FPM, Danu Risman, menjelaskan direksi Merpati mengeluarkan Surat Edaran No. SE/DF/05/I/2013, yang berisi untuk mencicil gaji karyawan tiga kali yaitu setiap tanggal 26, 31 dan 5 bulan berikutnya.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
"Sudah sejak beberapa bulan ini gajian pegawai dibedakan tanggalnya dengan pejabat, karena keterbatasan uang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima
VIVAnews
, Jumat 1 Februari 2013.
FPM melansir, kerugian Merpati sepanjang 2012 mendekati Rp1 triliun, utang avtur kepada Pertamina terus menumpuk dan berpotensi
default
. Termasuk, asuransi Jasindo belum dilunasi. Bahkan, Jasindo mengancam akan mengeluarkan
Notice of Cancelation
(NOC).
"Sementara itu, pemborosan terjadi di semua lini perusahaan. Penerimaan pegawai baru yang mencapai ratusan orang, juga semakin memperparah kondisi perusahaan," kata Daru.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines, Rudy Setyopurnomo dan Senior Vice Present Corporate Secretary Merpati Nusantara Airlines, Herry Saptanto tidak membalas pesan singkat dan mengangkat telepon
VIVAnews
. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Sudah sejak beberapa bulan ini gajian pegawai dibedakan tanggalnya dengan pejabat, karena keterbatasan uang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima