Alokasi Daging Impor di Bawah Koordinasi 3 Kementerian

Pembeli Daging Sapi di Pasar BSD
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta
VIVAnews - Kementerian Pertanian menyatakan, pengalokasian impor daging bukan langsung berada di bawah kewenangannya, melainkan juga melibatkan dua kementerian terkait. 
Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Jalur Tikus Perbatasan Indonesia-Malaysia

Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Syukur Iwantoro, alokasi daging beku impor untuk industri hotel, restoran, dan katering ada di bawah koordinasi tiga kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementan.
SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

"Namun, Kemendag leading-nya," ujar Syukur di kantornya, Jakarta, Jumat 1 Februari 2013.
Libur Panjang, Wisatawan Bisa Hubungi Kapolres Bogor Jika Kena Pungli Preman

Sementara itu, alokasi daging untuk industri pengolahan, menurut dia, yang menjadi penentu keputusan adalah Kemenperin. "Kemenperin leading-nya, mereka yang mengundang industri pengolahan untuk ditetapkan bersama sesuai kriteria masing-masing," tambah Syukur. 

Syukur menjelaskan, nantinya dari keputusan bersama yang dihasilkan dalam rapat di Kemenperin maupun Kemendag, Kementan akan membuat surat rekomendasi pemasukan (SRP) kepada Kemendag.

SRP ini, Syukur melanjutkan, nantinya akan diproses lagi di Ditjen Peternakan yang dipimpinnya untuk diusulkan menjadi surat pemberitahuan impor (SPI) kepada Mendag yang ditembuskan ke Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

"Ditjen Peternakan nanti usul SRP ke Mendag cq Ditjen Perdagangan Luar Negeri, kemudian dibuat SPI. Jadi, tidak mungkin ada celah-celah untuk melakukan suatu yang tidak kita inginkan," tuturnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya