LPS Pertahankan Bunga Penjaminan 5,5 Persen

Seorang nasabah melakukan transaksi di bank peserta penjaminan LPS.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat. Bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 5,5 persen, sedangkan valuta asing 1 persen.

5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

"LPS memandang tingkat bunga saat ini masìh sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan," kata Pejabat Pengganti Sementara Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Noor Cahyo, dalam penjelasan tertulis di Jakarta, Kamis 14 Februari 2013.
Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura


Noor mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan itu berlaku untuk periode 15 Februari hingga 14 Mei 2013. Sementara itu, bunga penjaminan simpanan di bank perkreditan rakyat sebesar 8 persen.


LPS menjelaskan, penetapan tíngkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Kinerja perekonomian domestik masih dalam kondisi yang relatif stabil. Realisasi ínflasi
year on year
(yoy) sebesar 4,57 persen.


"Realisasi inflasi itu masih pada rentang target Bank Indonesia," ujar Noor.


Selain itu, menurut LPS, kondísi likuiditas perbankan masih cukup. Kondisi itu terlihat dari pergerakan suku bunga JIBOR bertenor pendek pada Januari 2013 yang menurun cukup signifikan. Suku bunga JIBOR turun berkisar 5 bps hingga 18 bps. JIBOR satu pekan turun dari 4,48 persen menjadi 4,30 persen.


Sementara itu, biaya dana rata-rata tertimbang perbankan juga menunjukkan tren yang menurun dari 4,02 persen pada November 2012 menjadí 4 persen pada Desember 2012.


Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi bunga penjaminan símpanan, simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya