Jokowi Akan Digugat Organisasi Buruh

Jokowi ngopi Bareng Pewarta Foto Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS
- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh organisasi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Masyarakat Pekerja-Buruh Indonesia (MPBI). Gugatan tersebut berkaitan dengan dikabulkannya permohonan penangguhan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2013.
100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

MPBI telah memberikan kuasa hukum kepada para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) untuk menggugat 8 gubernur, termasuk Gubernur DKI, ke Pengadilan Negeri dan PTUN. Tim advokasi terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Bandung, LBH Aspek, dan lain-lain.
Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang


Maruli Tua Rajaguguk, advokat publik pada LBH Jakarta, menjelaskan bahwa sumber masalah di DKI memang ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP, yang diterbitkan saat Gubernur Sutiyoso. Pergub itu bertentangan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 231 Tahun 2003, karena izin penangguhan diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal seharusnya oleh Gubernur.


Sesuai Kepmen, izin penangguhan diberikan oleh Gubernur. Tapi, DKI Jakarta membuat peraturan sendiri di dalam Pergub itu, yakni izin penangguhan kenaikan UMP dapat dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada perusahaan yang memiliki maksimum 1000 pekerja.


Menurut Maruli, seharusnya Jokowi mengabuikan Pergub itu atau menerbitkan Pergub baru yang sesuai dengan Kepmen Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan UMP. "Karena Pergub itu bertentangan dengan Kepmen, dan batal demi hukum, tapi sampai sekarang masih diberlakukan," katanya, kepada wartawan, di kantor LBH Jakarta, Senin, 18 Februari 2013.


Tim advokasi, kata Maruli, telah melayangkan somasi kepada Gubernur Jokowi (dan tujuh Gubernur lainnya dalam kasus serupa) pada 6 Februari 2013. "Tapi tidak ada tanggapan yang berarti. Jokowi beralasan bahwa somasi itu belum diterima. Mungkin masuk ke Disnaker."


Tim advokasi juga akan menggugat tujuh gubernur ke Pengadilan Negeri dan PTUN karena memberikan izin kepada sejumlah perusahaan untuk penangguhan UMP. Ketujuh gubernur itu adalah Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kepulauan Riau, dan Gubernur Sulawesi Selatan.


Gugatan pertama, menurut Wakil Direktur LBH, Restaria Hutabarat, akan dilayangkan kepada Gubernur Jabar dan Gubernur Banten ke PTUN. Keduanya diduga memberikan izin penangguhan UMP/UMK kepada pengusaha tanpa melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada perusahaan-perusahaan itu.


"Gubernur yang memberikan izin (penangguhan UMP/UMK) itu adalah tindakan mala-administrasi (pelanggaran administrasi oleh pejabat penyelenggara negara)," kata Restaria dalam kesempatan yang sama. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya