Asing Akan Diizinkan Miliki Properti Hingga 70 Tahun?

3 Menteri Tinjau Korban kebakaran
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz, mengaku bahwa regulasi yang mengatur kepemilikan properti oleh pihak asing saat ini masih dalam proses revisi.
Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

"Sekarang peraturannya sedang digodok," kata dia, dalam acara 'Media Gathering' di Restoran Grand Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2013.
KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Kementerian, menurut Djan, merekomendasikan agar kepemilikan asing di properti langsung mengantongi izin hak pakai dan hak milik selama 70 tahun tanpa ada perpanjangan.
5 Fakta Menarik Jelang Duel Manchester United vs Sheffield United

Menurut dia, aturan yang berlaku saat ini sangat merepotkan pihak asing. Sebab, setelah mendaftarkan propertinya kepada pemerintah, dia mengantongi hak pakai dan hak kepemilikan properti hanya selama 25 tahun.

Jika masa itu habis, tambah Djan, asing itu harus memperpanjang izinnya untuk 25 tahun lagi, dan harus memperpanjang izinnya lagi untuk 20 tahun ke depan setelah masa izin sebelumnya habis.

Aturan ini, tambahnya, berbeda dengan negara-negara tetangga Indonesia, misalnya Singapura. Masa kepemilikan properti di sana, pada awalnya, hanya berlaku selama 99 tahun dan sekarang berubah menjadi seumur hidup.

"Kalau di Singapura, sudah bukan 99 tahun. Tapi sudah seumur hidup," kata dia.

Saat ini, kepemilikan asing di properti, disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menyebutkan pembagian periode hak pakai WNA selama 25 tahun, kemudian diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperpanjang lagi 25 tahun.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya