Kucuran Kredit UKM Mampu Turunkan Suku Bunga?

Rupiah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mewajibkan kepada bank umum untuk menyalurkan kredit bagi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) minimal 20 persen dari total kredit pembiayaannya. Rencananya, aturan tersebut mulai efektif pada tahun ini.
Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

BI beralasan, keluarnya aturan itu karena selama ini penyaluran kredit dari bank umum untuk sektor UMKM masih sangat kecil. Padahal, sektor UMKM membutuhkan kredit untuk pengembangan usahanya.
Inggris, AS Berikan Sanksi pada Tokoh Militer Terkemuka Iran Usai Serangan Terhadap Israel

Direktur Perbankan Mikro PT Bank Danamon Tbk, Minhari Handikusuma, menilai bahwa aturan tersebut tidak mampu menekan penurunan suku bunga di pasar.
Sempat Membaik Sebelum Meninggal, Kondisi Ibu Angger Dimas Drop Lagi Sejak Kematian Dante

"Apakah itu berdampak pada penurunan suku bunga, bisa iya bisa tidak. Tetapi, penurunan suku bunga tidak hanya tergantung kepada hal itu," kata Minhari di Gedung Danamon Jakarta, semalam.

Menurutnya, penurunan suku bunga di pengaruhi oleh dua faktor, di antaranya persediaan likuiditas di pasar dan aspek permintaan di pasar.

"Semakin demand tinggi, pricing akan semakin turun. Apalagi kompetitor juga semakin banyak. Kalau likuiditas ketat, pasti naik lagi. Sebaliknya, kalau seperti sekarang, likuiditas cukup baik," ujarnya.

Tingginya pasokan, lanjut Minhari, juga akan mendorong turunnya suku bunga karena persaingan kompetitor akan semakin kuat. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya