6 Proyek Ruas Tol Tunggu SK Gubernur Jokowi

Pembangunan Jalan Layang Tol
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) hingga saat ini belum menerima kejelasan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengenai kelanjutan nasib pembangunan 6 ruas tol layang yang direncanakan dibangun. "Sampai sekarang belum ada SK Gubernur mengenai itu," kata Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali kepada VIVAnews, Minggu 10 Maret 2013.

Enam ruas tol tersebut adalah Semanan - Sunter (20,23 kilometer), Sunter - Pulo Gebang (9,44 kilometer), Duri Pulo - Kampung Melayu (12,65 kilometer), Kemayoran - Kampung Melayu (9,60 kilometer), dan Pasar Minggu - Casablanca (9,15 kilometer).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengatakan Pemda DKI Jakarta hanya menyetujui pembangunan dua dari enam ruas yang telah ditetapkan dalam tata ruang DKI Jakarta saat ini, yaitu ruas Semanan - Sunter dan Sunter - Pulo Gebang. (Baca: ).

Gani mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan dua ruas tol, dan empat ruas tol lainnya dicabut, maka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Gubernur harus diubah. Dalam dua aturan tersebut, pembangunan enam ruas tol tersebut dijadwalkan selesai 2016.

"Soal izin pembangunan dua ruas tol saya baru baca dari media, belum ada pemberitahuan resmi," katanya.

Sementara itu, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara BPJT dengan PT Jakarta Toll Road Development masih menunggu pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) oleh Gubernur DKI Jakarta.

Gani menjelaskan BPJT telah bertanya langsung kepada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan Amdal. Mereka menjawab, Amdal masih dalam proses karena BPLHD juga sedang menggarap Amdal proyek-proyek lain, seperti MRT. (kd)

Pertama Kali, Ukraina Tembak Jatuh Pesawat Pengebom Rusia
Pakar hukum tata negara Refly Harun.

Puji MK Persilakan Pemohon Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Refly: Luar Biasa

Menurut Refly Harun, biasanya soal sidang sengketa pilpres itu tak diberikan kesimpuan. Tapi, berbeda dengan sidang kali ini.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024