DPR Sahkan Agus Martowardojo, Apa Tanggapan Pegawai BI

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi
- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018. Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi tanpa interupsi dari satu pun anggota DPR.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Agus yang saat ini menjabat menteri keuangan itu akan menggantikan Gubernur BI, Darmin Nasution, yang habis masa jabatan pada Mei 2013.
Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam


Terkait terpilihnya Agus Martowardojo itu, BI menyambut baik. "Pegawai BI siap bekerja sama dengan beliau," ujar Kepala Grup Humas Bank Indonesia, Difi A Johansyah, dalam pesan singkat kepada VIVAnews , Selasa 2 April 2013.

Menurut Difi, BI merespons positif pemilihan gubernur Bank Indonesia yang akhirnya menetapkan Agus Martowardojo sebagai pengganti Darmin Nasution itu.

Sebelumnya, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Selasa malam, 26 Maret 2013, Agus dinyatakan lulus setelah melalui pembahasan alot dan mekanisme voting. Dari 54 anggota Komisi XI DPR, sebanyak 46 anggota setuju, tujuh menolak, dan satu abstain.


Namun, Komisi XI DPR memberikan 14 rekomendasi kepada gubernur BI terpilih itu, di antaranya kesiapan mundur jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.


Berikut langkah-langkah yang harus dilaksanakan Agus sebagai gubernur BI periode 2013-2018:


Pertama
, terkait fungsi dan tugas BI dalam hal pengendalian inflasi, BI harus fokus dalam pengendalian target inflasi melalui penguatan fungsi Tim Pengendali Inflasi dan Tim Pengendali Inflasi Daerah, serta menjaga kestabilan nilai tukar.


Kedua
, Gubernur BI terpilih harus dapat menjaga kekompakan dan keharmonisan lingkungan BI agar terjalin hubungan kerja sama yang baik, serta Keputusan Dewan Gubernur yang bersifat kolektif dan kolegial.


Ketiga
, terkait laporan telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengenai proyek tahun jamak Hambalang, Gubernur BI terpilih harus menepati janjinya yang disampaikan dalam
fit and proper test
di Komisi XI pada 25 Maret 2013 untuk mengundurkan diri jika ditetapkan menjadi tersangka.


Keempat
, dalam rangka mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia dan mensejajarkan perbankan syariah nasional dengan negara-negara lain, BI harus terus berupaya mendorong akselerasi pertumbuhan perbankan syariah mengingat besarnya potensi pasar perbankan syariah di Indonesia yang mayoritas penduduknya agama Islam.


Kelima
, kebijakan makro prudensial yang dijalankan oleh BI harus berpihak kepada kepentingan petani, nelayan, usaha mikro kecil menengah, sektor riil, dan kepentingan ekonomi nasional.


Keenam
, dalam hal mewujudkan ketahanan pangan nasional, BI harus terus mendorong peningkatan dan memprioritaskan alokasi kredit kepada sektor pertanian rakyat serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.


Ketujuh
, BI harus melaksanakan asas resiprokal perbankan nasional dengan langkah-langkah pembuatan
memorandum of understanding
(MoU) dengan pimpinan bank asing yang beroperasi di Indonesia dan pimpinan bank sentral asing tersebut berasal.


Kedelapan
, BI harus mampu mewujudkan kebijakan makroprudensial yang mampu menciptakan inklusi keuangan menyeluruh ke seluruh rakyat Indonesia hingga ke pelosok.


Kesembilan
, mengoptimalkan upaya menarik devisa hasil ekspor untuk masuk ke perbankan dalam negeri melalui optimalisasi kebijakan devisa hasil ekspor maupun instrumen kebijakan lainnya, sehingga berdampak positif terhadap perekonomian nasional.


Kesepuluh
, dalam hal menilai kinerja dewan gubernur, terhitung tahun 2014, BI harus memiliki dan menetapkan indikator kinerja utama (IKU) untuk masing-masing anggota dewan gubernur dengan desain struktur BI yang lebih efisien dan efektif.


Kesebelas
, kebijakan lalu lintas devisa yang dijalankan oleh BI harus lebih mengutamakan kepentingan nasional dan memberikan pembatasan kepada arus modal asing yang bersifat jangka pendek, spekulatif, dan fluktuatif.


Keduabelas
, Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman.


Ketigabelas
, Gubernur BI terpilih harus mendorong agar sistem pembayaran nasional semakin efisien, nyaman, dan aman. Gubernur BI terpilih harus terus memelihara stabilitas makroprudensial dan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Keempatbelas
, Gubernur BI terpilih harus mengoptimalkan pelaksanaan program sosial Bank Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya