Asosiasi Waralaba Dorong Penyertaan Modal Minimal 51%

Penertiban Waralaba di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban
Asosiasi Waralaba dan Lisensi Indonesia (WALI) mengusulkan agar penyertaan modal dalam aturan waralaba ditingkatkan dari 40 persen menjadi 51 persen agar dapat membangun semangat wirausaha.
Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

"Penyertaan modal itu seharusnya 51 persen, bukannya 40 persen atau 30 persen," kata Ketua Dewan Pengarah WALI, Amir Karamoy, saat ditemui di Museum Nasional, Jakarta, Selasa 2 April 2013.
Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB


Seperti diketahui, dalam Permendag Nomor 7/DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba Bidang Makanan dan Minuman dijelaskan, jika memiliki gerai di atas 250 unit maka harus mewaralabakan pelaku usaha kecil menengah (UKM) atau memberikan kesempatan masyarakat untuk menyertakan modal 30-40 persen.


Menurut Amir, penyertaan modal 30-40 persen tersebut tidak bisa membuat para pelaku UKM memiliki kewenangan untuk membangun usahanya. Pada akhirnya, pelaku usaha hanya menjadi pasif dan tidak memiliki inisiatif.


"Kalau kita minoritas, kita menjadi diam saja dan setiap tahun dapat dividen. Jadi, spirit yang mengatakan 'kita membangun enterpreneur' itu tidak ada," kata dia.


Selain itu, ia mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong penggunaan bahan baku lokal sebanyak 80 persen dalam Permendag tersebut.  "Penggunaan bahan baku lokal akan ditentukan tim penilai dan akan ada toleransi," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya