Dahlan Beberkan Alasan Pelepasan Aset BUMN

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVanews
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport
- Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menjelaskan sejumlah alasan terkait pelepasan aset-aset perusahaan pelat merah. Salah satunya adalah karena disita pengadilan.

Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

"Aset itu dijual atau dilepas karena disita pengadilan. Ini yang tidak bisa kami pertahankan," ujar Dahlan, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin 8 April 2013.
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen


Dahlan mengatakan bahwa tidak mungkin memperjuangkan aset perusahaan milik pemerintah yang gagal bayar. "Sudah tentu akan kalah di pengadilan," kata dia.


Alasan lainnya, momentum yang tepat untuk menggabungkan beberapa perusahaan BUMN yang asetnya kecil. "Ada aset BUMN di tengah perumahan. Perusahaan ini bingung aset itu akan diapakan. Daripada aset ini menganggur, makan biaya, dan rawan ditempati orang, lebih baik dikonsolidasi menjadi satu aset yang tempatnya bisa lebih luas," kata Dahlan.


Pelepasan aset BUMN ini biasanya terjadi karena dijadikan jaminan kredit kepada bank, terutama bank pemerintah.


"Aset itu kami lepas kalau itu pernah diagunkan dan perusahaan itu sulit bayar, lalu bank akan menyitanya. Itu tidak bisa kita pertahankan. Kalau tidak diselesaikan, nantinya akan berpengaruh buruk kepada bank, apalagi bank yang digunakan adalah bank BUMN," kata Dahlan.


Apabila ada aset BUMN yang tidak terpakai lagi dan diminta oleh pemerintah daerah setempat, maka Kementerian BUMN tak segan melepaskannya demi kepentingan umum.


"Ada aset yang harus lepas karena untuk kepentingan umum. Misalnya, pemerintah daerah meminta aset perkebunan, padahal perkebunan perusahaan itu sudah tidak berfungsi, bahkan sudah menjadi kota. Kalau seperti itu, lebih baik dikelola pemerintah daerah," kata Dahlan.


Perubahan peraturan daerah juga bisa menjadi alasan pelepasan aset BUMN. "Ada perubahan peruntukan, pemerintah daerah melarang penggunaan lahan bagi perusahaan BUMN," kata Dahlan.


Kekayaan BUMN pun bisa dijual jika perusahaan pelat merah tidak beroperasi lagi dan menelantarkan karyawannya. "Ada BUMN yang tidak beroperasi lagi. Karyawannya sudah lama terlantar, tapi Kementerian BUMN tidak boleh mengeluarkan uang untuk menyelesaikan permasalahan itu. Satu-satunya jalan adalah lepas aset. Misalnya, PT Sandang dan Jakarta Lyold," kata Dahlan. (eh)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya