Pemerintah Siapkan SPBU Khusus Orang Kaya

Rencana pembatasan BBM, petugas SPBU melayani pembeli
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pemerintah mewacanakan bakal memberlakukan dua harga bensin Premium, satu dengan harga yang disubsidi penuh dan satu lagi yang disubsidi lebih sedikit. Jenis kedua ini yang lantas dijuluki sebagai 'SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) khusus orang kaya'.

"Orang-orang kaya itu biasanya mempunyai mobil, dan mobil itulah yang nanti akan kami masukkan dalam SPBU khusus orang menengah dan kaya," kata Menteri ESDM, Jero Wacik di Jakarta, Jumat 12 April 2013.

Sedangkan untuk wilayah yang hanya memiliki satu SPBU dalam satu kecamatan, pemerintah akan menyediakan jalur khusus bagi pengguna Premium bersubsidi penuh dan bagi pengguna Premium bersubsidi lebih sedikt.

Ia menjamin sepeda motor dan angkutan umum nanti masih dibolehkan menggunakan Premium bersubsidi penuh. Akan tetapi, mobil-mobil pribadi bakal diarahkan untuk menggunakan Premium dengan nilai subsidi lebih sedikit.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Eri Purnomohadi, mengatakan pengusaha SPBU tidak menemui kesulitan dengan adanya mekanisme ini.

5 Fakta Menarik Arsenal Usai Pesta Gol ke Gawang Chelsea di Premier League

"Dalam satu jalur jalan biasanya ada beberapa SPBU. Nanti kami pisahkan mana yang menjual Premium Rp4.500 dengan Premium yang lebih mahal," katanya.

Ia menjelaskan pengusaha SPBU dan pemerintah akan mengatur jumlah SPBU khusus tersebut dengan perbandingan 50 : 50. Dengan cara ini, subsidi BBM diharapkan bakal lebih tepat sasaran dan adil. "Kami akan memberikan tanda yang besar atau spanduk untuk membedakannya," kata dia. (kd)

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya Golkar dan juga partai Gerinda sepakat rekomendasikan nama Ridwan Kamil Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Airlangga Respons Gugatan PDIP di PTUN: Keputusan MK Sudah Final

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto buka suara soal langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024