Agus Diberhentikan Saat Tugas ke AS, Ini Penjelasan Sudi Silalahi

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
Chery Perluas Jaringan Diler di Kota Satelit Jakarta
- Agus Martowardojo diberhentikan dari jabatan menteri keuangan berdasarkan Keppres Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu, 17 April 2013.
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Keppres itu dikeluarkan pada saat Agus sedang kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat. Agus sedang mewakili Indonesia dalam pertemuan IMF Spring Meeting yang dihadiri para menteri keuangan serta gubernur bank sentral.
Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat


Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi, di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Senin 22 April 2013, menjelaskan bahwa keputusan Presiden SBY memberhentikan Agus dan mengangkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebagai pelaksana tugas sementara menteri keuangan, dilakukan karena dalam keadaan mendesak.


Menurut dia, ada beberapa hal yang mendesak untuk diputuskan menteri keuangan pada pekan lalu. Untuk itu, perlu ada pejabat sementara yang menggantikan.


"Perlu segera ada yang menindaklanjuti hal-hal yang sudah menjadi program," ujar Sudi.


Sudi pun mengakui, status Agus bukan lagi menteri keuangan dalam pertemuan negara-negara IMF tersebut. "Sudah diberhentikan dari menteri, kan dia tinggal menunggu dilantik jadi gubernur BI," katanya.


Dia tidak menjelaskan apa peran Agus dalam pertemuan yang digelar pada 19 hingga 21 April 2013 itu. "Saya buru-buru nih, saya duluan ya?," kata Sudi sembari berlalu.


Sebelumnya, Presiden SBY resmi memberhentikan Agus Martowardojo sebagai menteri keuangan melalui Keppres Nomor 44/M Tahun 2013. Agus digantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, sebagai pelaksana tugas sementara menteri keuangan, berdasarkan Kepppres Nomor 45/M Tahun 2013 yang ditandangani Jumat 19 April 2013. Selengkapnya baca . (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya