OJK Buat Aturan Pengawasan Konglomerasi Lembaga Keuangan

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menggandeng perusahaan induk lembaga keuangan untuk melakukan pengawasan terhadap konglomerasi industri keuangan.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Kerja sama tersebut akan mempermudah pekerjaan OJK dengan tujuan menciptakan stabilitas dan penyempurnaan tata kelola keuangan yang baik di induk maupun anak perusahaan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad, di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 23 April 2013, menjelaskan, induk perusahaan yang ingin memiliki anak usaha tidak perlu izin kepada OJK. Namun, OJK akan membuat aturan standar minimal pengawasan terhadap anak usaha.

"Kami ingin pengawasan dilakukan juga dari induknya, di samping pengawasan yang dilakukan OJK. Akan lebih mudah pekerjaan kita kalau induk juga menerapkan pengawasan itu, sehingga nanti memang jelas," kata Muliaman.

Ia menilai, pengawasan yang ketat terhadap konglomerasi keuangan menjadi penting. Upaya ini untuk mencegah adanya efek domino jika anak usaha mengalami kebangkrutan. "Jangan sampai induk usaha jatuh, karena anak usaha mengalami kebangkrutan," katanya.

OJK dalam waktu dekat akan mengundang para perusahaan induk untuk membicarakan standardisasi pengawasan terhadap anak usaha dalam kegiatan konglomerasi. (art)

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024