Alasan Istaka Karya Belum Selesaikan Jalan Layang Casablanca

Buruh Proyek Infrastruktur Masih Belum Beraktivitas
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews – Proyek jalan layang non tol Kampung Melayu-Tanah Abang menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pembangunan jalan layang yang kini mencapai 83 persen itu dihentikan sementara.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit proyek tersebut.

Satu per satu kontraktor yang menggarap jalan layang tersebut mengklaim bagian mereka telah selesai. Pekerjaan yang belum selesai di antaranya yang menjadi tanggung jawab salah satu perusahaan konstruksi pelat merah, PT Istaka Karya.

Lalu, apa alasan Istaka Karya belum menyelesaikan proyek itu?

Direktur Utama Istaka Karya, Kasman Muhammad, kepada VIVAnews, di Jakarta, Rabu 24 April 2013, mengatakan, perusahaannya memang belum waktunya menyelesaikan bagian mereka. Sebab, dalam perjanjian, batas penyelesaian proyek adalah Juni 2013.

"Sebetulnya saya memprediksikan selesai pada Maret jika dananya turun," kata Kasman.

Namun, karena dana yang amat terbatas sejak awal tahun, Istaka tidak bisa melakukan pekerjaan dengan cepat. Apalagi, perseroan juga mengalami keterbatasan pekerja.

Seharusnya, menurut Kasman, setiap awal tahun, Pemprov DKI Jakarta yang diwakili Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan surat keputusan tahun jamak (multiyears). Namun, hingga saat ini surat keputusan tersebut tidak kunjung keluar.

Putra Mahkota Abu Dhabi Telepon Gibran Ucapkan Selamat Jadi Pemenang Pilpres 2024

Pekerja yang mengerjakan proyek yang melintang di Jalan Sudirman itu pun, menurut Kasman, akhirnya harus berhenti.

Kasman menuturkan, sebenarnya sejak 30 hari lalu, pekerjanya sudah mulai berhenti bekerja. Mereka beralasan, pembayaran oleh BUMN ini tidak akan turun, karena tidak ada anggaran yang dikucurkan dari APBD.

"Sebelumnya kami masih bujuk, karena yakin pemda akan membayar dan mereka mau. Namun, sekarang kami harus memberhentikan sementara pekerjaannya sampai ada pembayaran," katanya.
 
Seperti diketahui, bila mengacu jadwal dan sesuai dengan buku anggaran, jalan layang senilai Rp2,02 triliun dengan panjang 2,8 kilometer itu seharusnya selesai akhir 2012.

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri: Dewan Kawasan Aglomerasi Bukan Ambil Alih Kewenangan Pemerintahan Daerah

Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ tidak akan mengambil alih kewenangan pemerintah daerah.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024