Aturan BI Ancam Matikan Bisnis Money Changer?

Uang
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) menolak pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) dengan Nomor 15/3/DPM yang mengatur pembelian valuta asing oleh pedagang valuta asing atau money changer kepada bank. Sebab APVA menilai aturan itu berpotensi mematikan bisnis money changer yang menjadi anggota APVA.

Ketua Umum APVA, Muhamad Idrus di Jakarta, Selasa 30 April 2013, menjelaskan dengan adanya aturan ini, maka pedagang valuta asing wajib menyerahkan data nasabah kepada perbankan untuk melakukan pembelian valuta asing. “Artinya pihak bank akan memiliki akses langsung ke nasabah-nasabah PVA,” ujarnya.

Selain itu, menurut Idrus, secara implisit SEBI tersebut menggambarkan BI menganggap seluruh money changer, termasuk anggota APVA, sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas dan menjadi penyebab tidak stabilnya nilai tukar Rupiah

“APVA Indonesia dengan tegas menolak anggapan ini. Anggota APVA adalah para pedagang valuta asing berizin yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia. Mereka itu bukan spekulan dan tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap Rupiah!” tegas Idrus.

Seperti diketahui, pada  28 Februari 2013 lalu BI  menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 15/3/DPM perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank. 

Surat Edaran ini ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian dalam transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada bank, khususnya pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan oleh pedagang valuta asing (PVA).

“Salah satu hal yang diatur ulang oleh BI melalui SE itu adalah,  permintaan valuta asing kepada bank oleh PVA dengan nilai nominal di atas US$100 ribu per bulan hanya dapat dipenuhi oleh bank, apabila PVA menyertakan dokumen underlying transaksi dari nasabah terkait permintaan tersebut,” jelasnya.

Aturan baru ini, menurut Idrus, sama dengan menyerahkan bisnis perdagangan valuta asing yang selama ini dikelola oleh para money changer, dengan menghadapkannya secara langsung kepada perbankan.

Jokowi Imbau Warga Mudik Lebih Awal, Jumlahnya Naik 56 Persen

Sebab dengan berbekal underlying transaction masing-masing nasabah money changer yang diserahkan kepada bank valuta, maka bank akan dapat mengambil alih peranan money changer.  

Idrus menilai SEBI itu  terlalu berlebihan sehingga tidak realistis. Pasalnya, potensi spekulasi juga sebenarnya tidak dimiliki oleh anggota-anggota APVA. Nilai transaksi valuta asing yang dilakukan oleh anggota-anggota APVA belum mencapai porsi yang dapat mempengaruhi stabilitas Rupiah.

Menurut data BI, volume perdagangan valuta asing yang dibukukan oleh seluruh PVA di Indonesia pada 2011 mencapai US$ 17.5 miliar atau sekitar Rp 170 triliun. Angka tersebut jauh lebih kecil dibanding perkiraan volume transaksi valas di Indonesia yang menurut perkiraan Triennial Central Bank Survey 2010  mencapai Rp 30 triliun per hari. 

"Sulit membayangkan porsi transaksi pedagang valuta asing yang kecil tersebut dapat menyebabkan goyahnya nilai tukar rupiah secara signifikan,” ujar Idrus.

Untuk itu, APVA mengharapkan BI dapat membuat peraturan yang mendorong penguatan sinergi antara bank dan pedagang valuta asing. “APVA mendesak penundaan pemberlakuan Surat Edaran Bank Indonesia. APVA juga mendorong Bank Indonesia untuk segera membangun komunikasi yang intensif dengan APVA Indonesia agar tercapai kesepahaman pandangan antara Bank Indonesia dan APVA Indonesia,” tegas Idrus.

Sementara itu, juru bicara Bank Indonesia Difi A. Johansyah, mengakui SEBI tersebut menimbulkan kesulitan antara Bank Indonesia dengan APVI. Untuk itu BI berencana untuk merevisi kembali SEBI tersebut.

"Isi revisi apa belum tahu, karena besok baru akan ada pertemuan untuk menjelaskan poin-poin revisi," katanya.

Terkait dengan isu spekulasi, Difi menjelaskan peran pedagang valuta asing tidak terlalu besar karena transaksi yang dilakukan oleh mereka secara fisik. BI lebih mewaspadai aksi spekulasi yang dilakukan oleh seseorang yang menimbun valas.

"BI kesulitan memantau individu yang menimbun valas dengan jumlah besar, ketika harga tinggi baru tukarkan ke rupiah. Spekulasi tersebut yang sangat berpengaruh ke dalam pasar valuta asing," katanya.

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten didukung DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar acara buka bersama di Park Serpong pada Rabu, 27 Maret 2024

Park Serpong Jadi Lokasi Bukber Dispar Banten, Intip Potensi Bisnis dan Kontribusinya ke Daerah

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Banten didukung DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar acara buka bersama di Park Serpong.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024