Freeport-Serikat Pekerja Resmi Berunding Kenaikan Upah

Presdir Freeport, Rozik B. Soetjipto.
Sumber :
  • Dok.Freeport

VIVAnews - Manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) bersama dengan pengurus Unit Kerja-Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK-FSP KEP SPSI) secara resmi membuka perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18, untuk periode 2013-2015, Senin 13 Mei 2013.

Dalam keterangan resmi Freeport Indonesia, agenda utama dalam pembukaan perundingan PKB hari ini untuk mencari kesepakatan mengenai prosedur dan tata-tertib perundingan.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

Posisi PTFI terkait dengan hal ini terus berkomitmen melakukan perundingan sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU ketenagakerjaan di Indonesia.

Setelah itu, proses selanjutnya adalah untuk mengadakan serangkaian pertemuan yang bertujuan untuk merundingkan hal-hal terkait dengan substansi utama dalam perundingan.

PTFI akan terus mengedepankan semangat kerja sama dan niat baik dalam perundingan sebagaimana telah ditunjukkan pula oleh kedua pihak dalam pertemuan sebelumnya dalam ruang lingkup Lembaga Kerjasama Bipartit (LKS Bipartit).

"Kami selama ini telah bekerja sama dengan anggota PUK-FSP KEP SPSI melalui wadah LKS Bipartit dimana telah dilaksanakan berbagai macam pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama. Berdasarkan pertemuan yang terdahulu, kami berharap perundingan dengan anggota PUK-FSP KEP SPSI dapat berjalan secara konstruktif dan produktif,” kata Presiden Direktur PTFI Rozik B. Soetjipto.

Selanjutnya, PTFI akan mendistribusi informasi terkait dengan perkembangan perundingan PKB ini secara terbuka melalui laman resmi PTFI, akun Facebook resmi PTFI dan akun Twitter resmi PTFI serta saluran komunikasi lainnya.

Baca juga:

Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban





Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024