Fuad: Koruptor Takut Dimiskinkan daripada Dipenjara

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
- Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, menilai, koruptor lebih takut dimiskinkan daripada dipenjara. Situasi tersebut sepertinya juga berlaku bagi pegawai yang melakukan penyelewengan.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Selain itu, menurut Fuad, Senin, 20 Mei 2013, saat ini, kondisi penjara juga dinilai tidak seketat yang dipikirkan. "Waktu itu kan dikatakan di penjara bisa keluar masuk, ini tidak bikin takut. Makanya penjara jangan dibikin nikmat," ujar Fuad di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa


Fuad tidak menyalahkan institusi atau kementerian yang bertanggung jawab atas situasi tersebut. Namun, permasalahan penyelewengan keuangan negara atau korupsi, seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.


"Seluruhnya harus diberesin, anak nakal, pelaku narkoba kalau ditangkap, jangan dibikin senang di penjara," tuturnya.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan tertangkap tangannya dua oknum pegawai pajak Muhammad Dian Irawan Nuqishra (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) sebagai tersangka merupakan konsekuensi logis dan buah dari reformasi birokrasi yang sedang berjalan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Kamis 16 Mei 2013, menyatakan, Ditjen Pajak akan terus membenahi mental dan moral para pegawainya agar tidak terjadi lagi kasus serupa.


"Membangun budaya baru yang berahklak dan memiliki etika baik memerlukan upaya keras dan berkesinambungan serta waktu yang tidak singkat," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis.


Seperti kasus-kasus sebelumnya, Ditjen Pajak akan melakukan tindakan disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Ditjen Pajak tidak akan berhenti dalam melaksanakan penegakan hukum sesuai kewenangannya kepada setiap oknum pegawai pajak yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya