PT Freeport Digugat Santuni Korban Tewas Rp50 Miliar

Freeport Indonesia
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PT Freeport Indonesia terkait tragedi terowongan longsor di Tembagapura, Papua, 14 Mei 2013 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 20 Mei 2013.
Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Gugatan warga negara (citizen law suit) ini diajukan oleh FX Arief Poyuono dan Satya Wijayantara.
Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya

Penggugat mendesak Presiden SBY untuk membatalkan kontrak karya PT Freeport Indonesia. "Tragedi terowongan longsor tersebut sangat memprihatinkan karena merupakan salah satu insiden kecelakaan terburuk yang pernah terjadi di Indonesia," kata kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anggota Polresta Manado Ditemukan Tewas di Mampang Sedang Cuti

Habib menilai pemerintah dan PT Freeport telah melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

"Konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut adalah pencabutan izin operasi dan denda," ungkap dia.

Pengadilan diminta menghukum PT Freeport Indonesia untuk memberikan santunan masing-masing Rp50 miliar untuk korban meninggal dunia, dan Rp25 miliar untuk korban selamat.

"Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dengan memasang iklan permintaan maaf di 6 stasiun TV nasional, 6 surat kabar nasional, 6 portal berita nasional, dan 6 stasiun radio," ujar Habib. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya