Perusahan Pelat Merah Diminta Kaji UU Pelayaran

Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI
- Perusahaan bongkar muat menolak keinginan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero) untuk membentuk anak usaha dalam mengelola operator terminal pelabuhan. Mereka meminta Pemerintah meninjau kembali peraturan tentang pelayaran.
Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

"Kami ingin meminta penafsiran regulasi dari BUMN," kata Ketua Asosiasi Loading dan Forwarder Indonesia (ALFI), Iskandar Zulkarnaen, ketika dihubungi VIVAnews pada Selasa malam, 4 Juni 2013.
Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh


Regulasi yang dimaksud adalah UU Pelayaran Tahun 2008 yang menyatakan bahwa BUMN pelayaran ini bergerak sebagai operator di pelabuhan, sedangkan pihak swasta menjadi pelaku usaha di sana.


Pelindo II mendirikan anak perusahaan, antara lain PT Indonesia Kendaraan Terminal, PT Energi Pelabuhan Indonesia, PT Integrasi Logistik Cipta Solusi, PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia dan PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Petikemas Indonesia.


Pelindo juga berencana membentuk anak perusahaan, seperti PT Pelabuhan Tanjung Priok, PT Jasa Armada Indonesia, PT Pusat Studi Maritime dan Logistik Indonesia, PT IPC Pelabuhan Petikemas Indonesia, PT Marine Services Indonesia, PT Terminal Curah Indonesia, PT Sarana Pengerukan Indonesia, PT Terminal Petikemas Sorong, serta PT Terminal Petikemas Batam.


Banyaknya anak usaha yang didirikan Pelindo II dikhawatirkan akan mengancam usaha swasta yang selama ini berbisnis di pelabuhan, seperti jasa pengangkutan dan jasa bongkar muat. "Anak usaha Pelindo bisa mematikan bisnis swasta," katanya.


Inilah yang menjadi faktor perusahaan-perusahaan jasa di pelabuhan mogok massal pada Senin, 3 Juni 2013 kemarin. ALFI tidak sendirian melakukan aksinya. Ada sekitar belasan perusahaan, termasuk perusahaan bongkar muat itu yang menyuarakan aspirasinya lewat aksi stop kerja. Misalnya Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel), Angkutan Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Indonesia (Ginsi).


Dalam sehari, Iskandar mengakui kerugian akibat perbuatan itu, mencapai total Rp1 triliun. Sedangkan untuk usahanya, dia mengatakan bahwa perusahaannya merugi sekitar ratusan miliar dari aksi mogok di pelabuhan. "Kami rugi sebesar Rp800 miliar," kata dia. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya