Menpera: RUU Tabungan Perumahan Rakyat Mandek

Gubernur Jawa Barat Terima Penghargaan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini berjalan di tempat. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat masih belum sepakat mengenai iuran yang akan ditarik oleh nasabah swasta yang nantinya akan menggunakan fasilitas ini.
Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 5 Juni 2013, mengungkapkan bahwa DPR menginginkan pekerja swasta dipungut iuran lima persen dari gajinya secara wajib. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan, karena kewajiban pekerja swasta tersebut di luar otoritas pemerintah.
Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?

"Masih stagnan pembahasannya. Kalau yang PNS itu kan sudah diatur dan kami juga setuju. Tetapi, yang non PNS itu kami bilang sukarela. DPR maunya mandatori. Nah, itu kebingungannya di sini," ujarnya.
Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

Dia mengatakan bahwa RUU Tapera ini sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) pada tahun ini, sehingga diharapkan jika pembahasannya selesai, para pekerja yang terdaftar dalam Tapera dapat mulai menikmati fasilitas ini tahun depan.

"Tapi, pemerintah masih bernegosiasi dengan DPR. Kalau pun ini disetujui, kami harus melapor ke Bapak Presiden, tidak bisa kami putuskan sendiri," tambahnya.

Nantinya, menurut Djan, pembangunan rumah dengan fasilitas ini akan dikelola Badan Pengelola Perumahan Rakyat (BPPR). Anggaran modal awal pembangunan rumah tersebut nantinya menggunakan dana iuran nasabah digabung dengan penyertaan modal pemerintah sebesar Rp1 triliun.

"Kalau gaji PNS misalnya Rp2 juta dipotong 2,5 persen, berarti iurannya cuma Rp50 ribu. Namun, setelah satu tahun menabung, dia punya hak untuk mendapatkan fasilitas, entah rumah sewa atau rumah cicil. Itu kami siapkan," tuturnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya