Proses Konstruksi Tol Cikampek – Cirebon Lampaui Target

Ilustrasi proyek infrastruktur.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - PT Lintas Marga Sedaya berkomitmen menyelesaikan proses pembangunan konstruksi ruas tol Cikampek – Palimanan (Cirebon). Sesuai target, proses pembangunan ruas tol sepanjang 116 kilometer tersebut akan selesai pada Juni 2015.
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Menurut Edwin Sas Gunarto, perwakilan manajemen PT Lintas Marga Sedaya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 11 Juni 2013, sejak dikerjakan pada Januari 2013, hingga saat ini proses pembangunan tol Cikampek-Palimanan sudah melebihi dari target.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Lintas Marga Sedaya, kata dia, sebagai investor tol Cikampek-Palimanan sudah memulai proses pembangunan sejak surat perintah mulai kerja (SPMK) dikeluarkan Badan Pengatur Jalan Tol pada 17 Januari 2013 lalu. 
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

"Hingga awal Juni 2013, proses pembangunan konstruksi tol Cikampek-Palimanan sepanjang 116,7 kilometer sudah melebihi target karena mencapai 2,2 persen dari total target dua persen," ujar Edwin.

Menurut Edwin, Tol Cikampek-Palimanan akan dapat menstimulasi ekonomi di wilayah Jawa Barat, terutama yang terlewati oleh ruas tol. 

Konsinyasi Pengadilan
Sementara itu, Ketua Panitia Tim Pembebasan Tanah (TPT), Eten Rosyadi mengungkapkan bahwa saat ini, proses pembebasan lahan tol sepanjang 116 kilometer tersebut telah mencapai 97,5 persen. Pembebasan lahan tinggal menyisakan 2,5 persen di beberapa titik. Masih ada 32 warga di Subang yang belum mau melepaskan lahannya.

Warga yang menolak menerima ganti rugi lahan, jelasnya, diminta untuk segera menyelesaikan masalah tersebut di jalur hukum. Sebab, sesuai aturan perundang-undangan, bila tetap enggan menerima ganti rugi sesuai kesepakatan dengan warga lainnya, pemerintah akan tetap mengeksekusi lahan dimaksud.

Dalam Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum menyatakan, apabila pelepasan objek pengadaan tanah belum selesai dalam waktu paling lama 60 hari, tanahnya telah dilepaskan dan menjadi tanah negara dan dapat langsung digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum.

"Pemerintah menganjurkan warga yang tidak mau melepaskan lahannya untuk proyek nasional jalan tol ini, agar membawa masalah ini ke jalur hukum," kata Eten. 

Dia menambahkan, bagi warga yang masih menolak, uang ganti rugi dititipkan di pengadilan (konsinyasi). Saat uang sudah dititipkan di pengadilan, pemerintah akan tetap melanjutkan proyek konstruksi tol.

Eten menilai, semakin lama warga menahan lahannya, nilai ekonomi kerugian warga akan semakin membesar. Alasannya, dalam kasus-kasus konsinyasi uang pengganti lahan yang sering terjadi sebelumnya, pengadilan kerap memutuskan uang pengganti tanah malah jauh lebih kecil ketimbang kesepakatan dengan tim TPT.

"Tidak ada jalan lain, jika warga masih belum mau menerima ganti rugi, silahkan ke pengadilan. Namun, saya kasihan dengan warga, karena semakin lama warga menahan lahannya, secara ekonomi kerugiannya akan semakin membesar,” kata Eten.

Masih menurut Eten, langkah–langkah yang diambil oleh TPT, pemerintah, dan Lintas Marga Sedaya sebagai investor dalam proyek Tol Cikampek-Palimanan sudah sesuai dengan aturan main dan prosedur yang ditentukan.

Termasuk sudah ada legal opinion dari Pengadilan bahwa proses pembebasan lahan di tol Cikampek-Palimanan telah sesuai aturan dan prosedur. Artinya, kalau pun warga terus melakukan gugatan bisa dipastikan akan mengalami kekalahan. Padahal, uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan.

"Kita memang perlu dan terus memberikan edukasi pada warga bahwa sudah tidak ada pilihan, proyek nasional ini harus jalan dan kelar. Sebab, manfaat ekonomi setelah jalan tol ini beroperasi akan sangat besar," kata Eten. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya