Alasan Ditjen Pajak Ingin Tambah Pegawai 5 Ribu Orang

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berkeinginan untuk menambah 5.000 pegawai setiap tahun. Jumlah pegawai pajak sejak 2006 tidak ada peningkatan, bahkan cenderung menurun.

Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus, Selasa 18 Juni 2013, menjelaskan, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2006-2012 meningkat dua kali lipat lebih. Sementara itu, jumlah wajib pajak terdaftar juga bertambah banyak, dari 15 juta pada 2009 menjadi sekitar 24,8 juta pada 2012.
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal


Namun, jumlah pegawai pajak pada 2006-2012 tidak ada peningkatan signifikan. Jumlah pegawai pada 2006 mencapai 30.196 orang, dan pada 2012 jumlahnya hampir sama, yaitu 31.408 orang. 


"Bahkan dibandingkan 2011, jumlah pegawai menurun dari 31.733 orang menjadi 31.408 orang pada 2012," kata Kismantoro dalam keterangan tertulis.


Selain itu, anggaran yang disediakan Ditjen Pajak sejak 2009-2012 menunjukkan tren menurun. Pada 2009, anggaran Ditjen Pajak sebesar Rp5,3 triliun, dan kini turun menjadi Rp4,9 triliun dalam APBN-P 2013. 


Sementara itu, target penerimaan pajak terus dinaikkan. Apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak, maka
cost to collection ratio
Indonesia sangat rendah, yaitu 0,49 persen. Secara sederhana dapat dikatakan setiap Rp100 uang pajak yang dihimpun, hanya membutuhkan biaya Rp0,49.


Di Jepang, rasio
cost to collection
mencapai 1,4 persen atau setiap 100 yen pajak yang dikumpulkan dibutuhkan biaya 1,4 yen. Angka
rasio
cost to collection
Indonesia masih jauh dibanding standar nasional yang mematok 1 persen.

 

"Kesimpulannya, berdasarkan rujukan rasio tersebut, masih dimungkinkan untuk menambah biaya Ditjen Pajak hingga 2 kali lipat dari sekarang, atau kalau dikonversi ke jumlah pegawai, masih dimungkinkan untuk menambah pegawai Ditjen Pajak," katanya.


Selain itu, perbandingan jumlah pegawai pajak dan jumlah penduduk Indonesia juga sangat tinggi. Satu pegawai pajak di Indonesia harus melayani sekitar 7.500 penduduk. Jauh dibandingkan negara lain seperti Australia dengan rasio 1 pegawai pajak melayani 1.000 penduduk.


"Malah di Jerman, setiap satu pegawai pajak hanya melayani sekitar 700 penduduk. Tentunya, tambahan pegawai masih memungkinkan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya