Djoko Kirmanto: Kami Senang Akhirnya Dapat Predikat WTP dari BPK

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan laporan audit terhadap kementerian Pekerjaan Umum (PU), Selasa 18 Juni 2013. Anggota BPK, Ali Masykur Musa, menyatakan bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan, Kementerian PU mendapat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kinerja keuangan tahun anggaran 2012.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Menteri PU, Djoko Kirmanto, menyatakan kegembiraannya atas hasil penilaian BPK ini, mengingat sejak tahun 2009 kementeriannya selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 


"Kami sangat senang akhirnya bisa mendapatkan predikat WTP dari BPK," ujar Djoko di Kementerian PU, Jakarta.


Menurut Djoko, pihak BPK memang masih memberikan catatan meski penilaian Kementerian PU adalah WTP. Karena masih banyak aset PU yang dimanfaatkan pihak lain dan tidak sesuai peruntukannya. Misalnya mobil dinas yang masih dipakai oleh pensiunan.


Namun, hal itu tidak masalah. Segala catatan itu diupayakan untuk tidak ada lagi pada hasil penilaian BPK tahun depan.


Ketika di audit oleh BPK pada 2006, Djoko menjelaskan, PU masih dikategorikan disclaimer.  "Tahun 2007 dan 2008 disclaimer lagi, BPK baca saja tidak bisa, apalagi memberikan opini," kata Djoko.


Ali Masykur Musa menambahkan,  menjelaskan ada dua hal yang menjadi tolak ukur penilaian kewajaran. Pertama, penilaian aset negara. Kedua, perencanaan materialitas.


Dalam hal ini, Ali menjelaskan, aset PU yang tidak terhitung minimal satu persen dari total anggaran. Berarti dari kementerian ada toleransi yakni Rp673 miliar.


"PU hanya 23 miliar dari kelebihan pembayaran dan aset yang dipakai juga kecil jumlahnya, ini jauh dari batas WTP," kata Ali.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya