UKM Beromzet Kurang Rp4,8 Miliar Kini Kena Pajak

Ilustrasi UKM.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mulai menarik pajak sebesar satu persen bagi pengusaha usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,8 miliar per tahun. Pajak penghasilan (PPh) tersebut wajib dibayar setiap bulan.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, Rabu 26 Juni 2013, menyatakan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Parkir Cuma Sebentar, Mobil Ini Ditagih Rp48 Juta di Tangerang


Dalam PP tertanggal 12 Juni 2013 tersebut mengatur juga tentang kriteria Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang tidak dapat memanfaatkan aturan ini. Antara lainĀ  pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.


"Artinya, setiap bulan, Wajib Pajak akan membayar PPh final sebesar 1 (satu) persen dari omzet bulanannya," katanya dalam keterangan tertulis.


Secara terpisah, Menteri Keuangan Chatib Basri saat ditemui di gedung DPR, mengatakan, pengenaan pajak ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UKM mendapatkan akses permodalan dari pihak perbankan.


Dengan tertibnya administrasi, perbankan akan lebih mudah memproses pengajuan kredit UKM tersebut. Ke depan, pelaku UKM dapat mengembangkan bisnisnya. "Jadi itu insentif untuk sektor informal yang sebenarnya potensial tetapi tidak
bankable
," katanya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya