Hindari Pajak, Pengusaha Bisa Tergoda Turunkan Omzet

Pemerintah Tetapkan Skema Pajak 1 Persen Bagi UKM
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero
— Pajak untuk usaha kecil menengah mulai diterapkan Senin 1 Juli 2013. Pajak yang bernaung di bawah Perpres No.46/2013 ini telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 12 Juni. Pelaku UKM beromzet di bawah Rp4 miliar, wajib membayar pajak 1 persen.
Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Dengan pemberlakukan aturan ini, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UKM dan Koperasi Erwin Aksa mengingatkan pemerintah adanya penipuan penurunan data omzet UKM. Sebab disparitas tarif antara omzet kurang dari Rp4miliar dan yang lebih itu sangat jauh. Pada aturan sebelumnya, tarif PPh Badan sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2010 sebesar 25 persen.
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga


”Disparitas tarifnya jauh sekali. Peluang UKM yang omzetnya di atas Rp4 miliar menurunkan nilai omzet jadi di bawah Rp4 miliar itu sangat besar sekali," katanya.


Sebab itu, Kadin berharap agar celah ini secepatnya diantisipasi pemerintah. Kadin mengapresiai subsutansi Perpres No.46/2013 ini, namun sebaiknya motif pengenaan pajak UKM tidak hanya bersifat pungutan atau fiskal.   Menurutnya, pajak itu harus jadi semacam insentif atau sarana menaikkan status pengusaha UKM menjadi lebih besar.


Erwin menjelaskan, pajak ini bukan menjadi beban baru bagi pelaku UKM. Pajak ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk pelaku UKM agar mampu mengakses modal, pasar, dan sumber daya manusia. Tidak hanya itu, dengan adanya pajak ini perusahaan kecil akan memperoleh Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). UKM juga akan terdorong mengelola perusahaannya secara profesional dan membuat tata kelola makin bagus.


"Hal-hal semacam ini yang membuat UKM bisa diperhitungkan oleh lembaga keuangan dalam memperoleh akses modal."


Karena itu, setelah implementasi aturan ini, Kadin meminta pemerintah lebih kencang mendorong akses permodalan, pasar, dan SDM.


Kendala menghadang

Meski demikian, Erwin memperkirakan sejumlah kendala bakal menghadang penerapan Perpres ini. Utamanya pada pendataan UKM. “Collection dan pendataan wajib pajak UKM ini tidak gampang, apalagi untuk usaha yang omzetnya di bawah Rp4 miliar per tahun,” ujar Erwin.


Erwin mengatakan, sebagian besar pelaku UKM belum memiliki pembukuan dan pencatatan transaksi yang rapi. Biasanya pelaku UKM hanya mencatat jumlah barang yang masuk dan keluar. Pemerintah sulit tahu pasti berapa penghasilan bersih dan omzet pelaku UKM.


Karena itu, Kadin UKM mengusulkan agar Dirjen Pajak bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mendata wajib pajak UKM, bila perlu sampai ke level Dinas Pendapatan Daerah dan kecamatan.


"Kecamatan dan Dispenda ini yang lebih dekat dengan wajib pajak. Mereka juga memiliki kemampuan administratif dalam melayani wajib pajak."


Erwin mengusulkan, camat diberi kewenangan menerbitkan surat izin usaha buat pelaku UKM. Izin usaha ini sebaiknya dipermudah, bahkan diusulkan gratis buat pelaku usaha mikro. “Dengan adanya layanan izin usaha gratis, pelaku UKM kan akan berbondong-bondong mengurus izin. Dari situ mereka akan mendapat NPWP badan," ujar Erwin.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya