Aset Properti Eks BPPN yang Dijual Pemerintah

Memancing di Lokasi Pondasi Bangunan Yang Tak Jadi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, melelang aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset yang dijual merupakan aset properti, antara lain dalam bentuk hektaran bidang tanah, rumah dinas, kios dagang, rumah susun hingga apartemen mewah. 
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Dari sebanyak 474 aset properti eks BPPN, pada lelang 27 Juni lalu berhasil terjual sebanyak 312 aset dengan total senilai Rp589,6 miliar. Lelang tersebut dilakukan di lima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yaitu, Jakarta III, Bandar Lampung, Serpong, Bandung, dan Purwakarta.
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Berdasarkan data DJKN yang diterima VIVAnews, Jumat 5 Juli 2013, di empat KPKNL, mayoritas aset properti yang dijual adalah dalam bentuk bidang tanah yang telah memiliki sertifikat. Sementara itu, di Jakarta, ada beberapa aset eks BPPN yang merupakan hunian siap pakai seperti rusun dan apartemen. 
Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

Antara lain, tujuh unit apartemen pavilion di Jalan KH. Mas Mansur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, seluas 664 meter persegi. Kemudian, ada pula 143 unit apartemen Paladin Park yang siap dibangun di menara Tujuh Gading, Jalan Bukit Gading Raya Kav 1, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Selain apartemen, dua unit rusun siap huni juga dijual, dan terletak di Taman Kemayoran Condominium Wisma Aster Blok D, Jalan Benyamin Sueb Kemayoran, Jakarta Barat, dengan luas 90 meter persegi. Kemudian, ada hak pemakaian beberapa tempat usaha berbentuk kios di pasar Jatinegara yang juga dilelang. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya