Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif transportasi maksimal 15 persen. Hal tersebut, sebagai kompensasi kepada sektor angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga :
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa 9 Juli 2013, mengatakan bahwa ketetapan tersebut hanya sebagai patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan.
Jika kenaikan harga melebihi ketetapan tersebut, dia menambahkan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi. "Implementasinya ada di gubernur dan DPRD masing-masing," ujarnya di kantornya, Jakarta.
Baca Juga :
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Namun, Hatta menegaskan bahwa kenaikan tarif melebihi ketetapan pemerintah pusat tersebut wajar dan dapat ditoleransi jika ada kesepakatan dari seluruh otoritas terkait di daerah itu.
"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (eh)