Pengusaha Jasa Internet Sesalkan Putusan Hakim Kasus IM2

Mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans
- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, Selasa 9 Juli 2013, menyatakan bahwa putusan hakim terhadap kasus PT Indosat Mega Media (IM2) berdampak besar pada industri penyedia jasa internet (
internet service provider
Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman
/ISP), terutama pada industri berskala kecil dan menengah.
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

"Apabila IM2 dinyatakan bersalah, akan ada lebih dari 200 industri ISP yang menerapkan model bisnis yang sama, juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun," ujar Sammy dalam keterangan tertulisnya.


Ratusan ISP ini, dia melanjutkan, mustahil membayar denda sebesar triliunan rupiah itu. Hal ini juga akan berdampak pada bisnis mereka, yaitu kemungkinan bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet.


"Layanan internet bisa terhenti, kiamat internet, dan bisa mengganggu ekonomi secara keseluruhan," kata Sammy.


Pelaku usaha telekomunikasi memperkirakan bahwa Indonesia juga akan terisolasi dalam hubungan internasional. Para pelaku bisnis dan wisatawan asing ke Indonesia yang menggunakan telepon seluler dari operator negara asalnya, harus membayar biaya hak penyelenggara dan
up front fee
ke Indonesia.


"Dengan kata lain, orang itu telah menggunakan frekuensi secara ilegal," kata Sammy.


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,3 triliun, terkait penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk.


Putusan tersebut merupakan rangkaian dari putusan atas mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto. Indar divonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik Indosat. Selengkapnya baca . (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya