OJK: Belum Ada Aduan Soal Bisnis Ustaz Yusuf Mansur

ustadz yusuf Mansyur
Sumber :
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin 22 Juli 2013, menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada investor yang mengajukan keberatan terhadap mekanisme Patungan Usaha yang dikenalkan Ustaz Yusuf Mansur.
KPU Tolak Tanggapi Tudingan Nepotisme Jokowi ke Prabowo-Gibran

"Selama ini, yang komplain tidak ada, sehingga kegiatan usaha sebenarnya masih tetap berjalan. Tapi, pengumpulan dananya tidak boleh lagi untuk yang baru," kata Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, di Gedung Soemitro, Jakarta.
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

Dalam kesempatan tersebut, Nurhaida menegaskan bahwa bisnis patungan usaha Yusuf Mansur tidak dapat dihentikan begitu saja. Untuk itu, dirinya menyarankan agar segera diurus payung hukum dan legalitas bisnisnya.
Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

"Sekarang bisnisnya sudah berjalan, tetapi untuk jalan selanjutnya perlu legalitas," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, OJK tidak memberikan sanksi kepada Yusuf Mansur. Hanya saja, OJK meminta agar ustaz itu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dari OJK dan Undang-undang Pasar Modal mengenai penawaran umum.

"Ustaz Yusuf Mansur juga memahami tentang kelegalitasan bisnisnya, meski tidak ada keberatan atau komplain dari investor yang ikut berinvestasi di bisnis patungan itu," tegas Nurhaida. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya