LPS Naikkan Bunga Penjamin Simpanan Rupiah di Bank

Ilustrasi perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Satu Motor dan Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Depok
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memandang perlu melakukan perubahan tingkat bunga penjaminan simpanan yang sejalan dengan kondisi perekonomian dan perbankan.

AS Minta Iran Biarkan Israel Lakukan Serangan Balik, Hanya Sebagai 'Simbolis' Agar Israel Tak Malu

Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS, Salusra Satria. Rabu 24 Juli 2013, menjelaskan bahwa setelah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), LPS memutuskan menaikkan bunga penjamin simpanan di bank umum.
Potret Serda Maria Samuel, Prajurit TNI Cantik Keturunan Belanda Berambut Pirang


"Tingkat bunga simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR naik 50 bps, sementara simpanan dalam valuta asing tidak mengalami perubahan," ujar Salusra dalam keterangan tertulis.


Dengan demikian tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku periode 26 Juli sampai dengan 14 September 2013 di bank umum 6,25 persen untuk simpanan rupiah dan  1,25 persen untuk simpanan valuta asing, sedangkan di BPR adalah 8,75 persen untuk simpanan rupiah.


Penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan antara lain: pertama, kenaikan BI rate dan deposit facility rate (FASBI) sebesar 50 bps menjadi 6,5 persen dan 4,75 persen.


Kedua, Suku bunga pasar uang antar bank (JIBOR) pada periode sepanjang Juli 2013 mengalami kenaikan dengan kenaikan tertinggi pada suku bunga JIBOR tenor 1 bulan sebesar 77 bps menjadi 5,75 persen.


Ketiga, Suku bunga deposito berjangka 1 dan 3 bulan pada beberapa bank yang dipantau oleh LPS menunjukkan adanya tren meningkat.


Terkait penetapan tingkat bunga penjaminan simpanan di atas, Sulasra menambahkan, LPS terus mencermati perkembangan likuiditas dan suku bunga simpanan perbankan. Apabila terjadi perubahan yang signifikan pada kondisi perekonomian, LPS akan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan.


Sesuai ketentuan LPS, Sulasra melanjutkan, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.


"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," kata Sulasra.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya