Cara Menutup Fasilitas Kartu Kredit di Bank

Ilustrasi Transaksi Kartu Kredit
Sumber :
  • REUTERS

VIVAnews - Seorang nasabah bank beraset terbesar di Indonesia, tiba-tiba mendapat tagihan kartu kredit senilai puluhan juta rupiah. Tagihan itu muncul setelah nasabah menutup fasilitas kartu kreditnya delapan tahun lalu.

Nilai yang ditagihkan bahkan lebih besar dari tagihan tersisa. Peristiwa yang hampir sama juga terjadi pada nasabah kartu kredit sebuah bank swasta.

Nasabah tersebut menerima tagihan setelah beberapa bulan menutup fasilitas kartu kreditnya. Meski kemudian, kasusnya sudah diselesaikan dengan bank bersangkutan. (Baca: )

Untuk mengetahui bagaimana prosedur penutupan fasilitas kartu kredit itu, berikut ketentuan yang diatur Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Untuk pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit atas permintaan pemegang kartu kredit, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Pertama, permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas Kartu Kredit oleh pemegang kartu kredit dilakukan secara tertulis. Termasuk permohonan tertulis dalam hal ini adalah permohonan tertulis yang disampaikan melalui faksimili atau e-mail, serta permohonan melalui pembicaraan telepon yang dituangkan dalam catatan resmi penerbit kartu kredit yang bersangkutan.

Kedua, penerbit kartu kredit dilarang menghambat keinginan pemegang kartu kredit untuk melakukan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit, antara lain dengan:

- Memberlakukan persyaratan batas waktu minimal penggunaan kartu kredit untuk dapat diakhiri, seperti penetapan persyaratan pengakhiran dan/atau penutupan penggunaan kartu kredit yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang kartu kredit setelah pemegang kartu kredit menggunakan kartu kredit paling kurang tiga tahun atau lebih; dan/atau

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

- Menunda proses permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit yang diajukan pemegang kartu kredit dengan berbagai alasan.

Ketiga, penerbit kartu kredit wajib melakukan pemblokiran kartu kredit sejak menerima permohonan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit yang diajukan pemegang kartu kredit.

Keempat,  terhadap kartu kredit yang telah diblokir sebagaimana dimaksud pada huruf c, penerbit dilarang mengenakan biaya dan denda tambahan selain biaya dan denda terkait dengan transaksi yang telah dilakukan oleh pemegang kartu kredit sebelum dilakukannya pemblokiran, atau biaya dan denda terkait dengan kewajiban yang belum dipenuhi oleh pemegang kartu kredit.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

Kelima, penerbit kartu kredit harus melakukan pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja terhitung sejak:
- Tanggal diterimanya permohonan, dalam hal pemegang kartu kredit tidak memiliki kewajiban kepada penerbit kartu kredit; atau
- Tanggal diterimanya pelunasan seluruh kewajiban pemegang kartu kredit oleh penerbit kartu kredit, dalam hal pemegang kartu kredit masih memiliki kewajiban kepada penerbit kartu kredit.

Keenam, dalam hal terdapat saldo kredit, penerbit kartu kredit harus mengembalikan saldo kredit kepada pemegang kartu kredit paling lambat pada tanggal dilakukannya pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit oleh penerbit kartu kredit.

Pengembalian saldo kredit wajib dilakukan melalui transfer ke rekening simpanan pemegang kartu yang disepakati. Pengembalian saldo kredit berlaku apabila saldo kredit tersebut berjumlah lebih besar dari biaya transfer pengembalian. Biaya transfer saldo kredit menjadi beban pemegang kartu kredit yang dapat dibebankan pada saldo kredit tersebut;

Ketujuh, pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit dapat dilakukan untuk kartu utama atau kartu tambahan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit untuk kartu utama dilakukan terhadap kartu utama dan kartu tambahan apabila ada.

- Pengakhiran dan/atau penutupan fasilitas kartu kredit untuk kartu tambahan dilakukan hanya terhadap kartu tambahan.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa penerbit kartu kredit dilarang membebankan biaya tambahan dalam rangka pengakhiran fasilitas-fasilitas kartu kredit itu. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya