OJK: Penanganan Pengaduan Konsumen Harus Cepat

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ledakan Terdengar di Bandara hingga Pusat Nuklir Iran
- Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan pertamanya tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Penanganan pengaduan konsumen secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau masuk salah satu pokok penting dalam peraturan OJK tersebut.

Rupiah Amblas ke Rp 16.200 per dolar AS, Gubernur BI Lakukan Intervensi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Selasa 30 Juli 2013, menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam penerapan penanganan pengaduan konsumen.
Terungkap 3 Alasan Iran dan Arab Saudi Saling Bermusuhan, Isu Agama Paling Kuat


"Kami minta pelaku jasa keuangan untuk memiliki mekanisme penanganan pengaduan," ujar Muliaman di kantornya, Jakarta.


PUJK pun harus memiliki unit kerja yang mengurus penanganan pengaduan. "Walau masih kecil bidang kerjanya, yang penting fungsi itu ada. Ini penting sekali," kata Muliaman.


Jika pengaduan konsumen benar, Muliaman melanjutkan, PUJK harus menyampaikan permintaan maaf dan menawarkan ganti rugi kepada konsumennya atas perbaikan produk dan atau layanan.


"PUJK wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan konsumen dan tindak lanjut penanganan pengaduan konsumen kepada OJK setiap tiga bulan terakhir," kata Muliaman.


Dari setiap pengaduan yang masuk, Muliaman menambahkan, PUJK harus menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduannya paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.


Dalam hal kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 hari kerja berikutnya. "Jika tidak mencapai kesepakatan penyelesaian pengaduan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Muliaman.


Konsumen dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk menyelesaikan sengketa, apabila upaya penyelesaiaan pada lembaga alternatif di luar pengadilan tidak selesai.


"PUJK dilarang mengenakan biaya apa pun kepada konsumen atas pengaduannya," kata Muliaman. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya