Mau Dimediasi OJK, Ini Syaratnya

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai tahun depan, setelah peraturan OJK (POJK) efektif diberlakukan dapat memberikan fasilitas mediasi kepada konsumen yang mengalami sengketa dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Selasa 30 Juli 2013, memaparkan syarat pemberian fasilitas mediasi oleh pihaknya. Antara lain, menyoal konsumen yang mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan PUJK.
Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva

"PUJK itu bisa perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan baping besar Rp 500 juta, dan untuk asuransi umum paling besar Rp 750 juta," ujarnya di kantornya, Jakarta.
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

Konsumen, menurut Muliaman, juga harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.

"PUJK juga telah melakukan upaya penyelesaian, namun konsumen tidak bisa menerima penyelesaian tersebut atau melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan POJK," tambahnya.

Muliaman melanjutkan, pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan dan lembaga mediasi lainnya.

Pengaduan yang diajukan itu, kata dia, bersifat perdata dan belum pernah difasilitasi oleh OJK. Selain itu, pengajuan penyelesain pengaduan tidak melebihi 60 hari kerja sejak surat hasil pengaduan yang disampaikan PUJK kepada konsumen.

Dirinya menegaskan, PUJK yang terbukti melanggar ketentuan dalam POJK ini dapat dikenakan sanksi admimistratif. Mulai dari peringatan tertulis, denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha sampai pencabutan izin kegiatan usaha. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya