Mendag Tak Hadir di Sidang Kartel Bawang Putih

Gita Wirjawan dengan stiker antipembajakan di mulutnya
Sumber :
  • Antara/ Teresia May

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kartel bawang putih, Senin, 19 Agustus 2013. Agenda sidang kali ini, pemanggilan 22 terlapor dalam dugaan praktek kartel, salah satunya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Namun, dalam sidang kali ini Gita tidak hadir. Ia diwakili oleh Biro Hukum Kemendag. "Posisi kita sudah jelas dalam legal standing. Kita tidak akan menghadirkan siapa pun dalam sidang lanjutan, apalagi menteri," kata Kepala Biro Hukum Kemendag, Lasminingsih usai sidang.

Ia menjelaskan, beberapa hal yang menguatkan menteri dan pihaknya menolak untuk hadir. Salah satunya adalah kedudukan Menteri Perdagangan sebagai subjek hukum, sedangkan subjek pelanggaran adalah pelaku usaha.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Menurutnya, KPPU tidak diberikan kewenangan untuk memanggil menteri dan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan dalam kasus dugaan kartel bawang putih.

"Kedudukan pemerintah bukan subjek hukum. Subjek pelanggaran adalah pelaku usaha. Kedudukan hukum Menteri Perdagangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Menteri merupakan pejabat negara sesuai peraturan yang ada tidak bisa dimintai keterangan oleh KPPU," tegasnya.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan tidak akan menghadirkan siapa pun dalam sidang KPPU, namun teteap memantau dan mengikuti sidang yang berlangsung.

Dalam kasus dugaan kartel bawang putih, KPPU menyidangkan 22 pihak yang terdiri dari 19 perusahaan dan tiga unsur pemerintahan, antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Menteri Perdagangan, dan Badan Karantina Pertanian. Ketiga pejabat negara yang dipanggil hari ini diwakili kuasa hukum.

Sementara itu, Kepala Humas KPPU, A. Junaidi, mempersilahkan asumsi dari pemerintah yang menyatakan pejabat negara tidak masuk dalam kriteria subjek hukum sehingga berhak tidak hadir dalam persidangan.

"Semua diserahkan pada Majelis Komisi KPPU. Di mana, majelis masih belum memutuskan menerima atau tidak pembelaan kuasa hukum," katanya.

Menurutnya, KPPU mempunyai dasar untuk memanggil pejabat negara, yang diatur dalam Peraturan Komisi KPPU nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. "Dalam peraturan ini memberi kewenangan KPPU untuk menjadikan menteri dan pejabat negara lainnya menjadi saksi pelapor dan terlapor," katanya.

Para terlapor diduga melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Para importir diduga melakukan koordinasi harga maupun waktu pemasukan bawang putih untuk mengatur harga di pasar.

Sementara itu, tiga pejabat pemerintahan yang juga tersangkut dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 24 UU nomor 5 tahun 1999. Pasal tersebut menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat pesaing guna mengkondisikan berkurangnya pasokan.

Ketiga pejabat negara dianggap sebagai pihak lain yang di sebutkan dalam undang undang dalam proses terhambatnya pasokan bawang putih yang diduga ulah dari sebuah kartel. (asp)

Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024