SKK Migas Berharap Pemerintah Segera Revisi UU Migas

Kantor SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVAnews - Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Usaha Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) berharap revisi Undang-undang Migas segera dikeluarkan pemerintah.
Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024

Kepala Bagian Humas SKK Migas, Elan Biantoro, menegaskan hal tersebut, Rabu 4 September 2013, dalam acara talk show "Investasi Migas Jadi Perhatian" di Hotel Aston, Jakarta.
Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

"Kami selalu diserang pihak-pihak yang mengatakan bahwa SKK Migas adalah lembaga adhoc yang sementara. Kami berharap, pemerintah segera merevisi atau membuat UU Migas," kata Elan.
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

Sebelumnya, pemerintah sepakat untuk merevisi UU No. 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas, tersebut dengan DPR. Seperti dikutip pada situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri ESDM, Jero Wacik, menyetujui adanya perubahan tersebut.

"Kami sudah rapat beberapa kali untuk membuat usulan pemerintah. Kalau kita bisa selesaikan ini sebelum berakhirnya masa jabatan, revisi ini akan menjadi payung hukum untuk Menteri ESDM berikutnya setelah saya," kata Wacik seperti yang dikutip dalam situs tersebut.

Wacik juga mengatakan bahwa adanya peraturan ini menjadi penting, karena ada anggapan masyarakat yang menyalahkan hal-hal yang dilakukan pemerintah dan ada usulan SKK Migas dibubarkan.

Mengenai hal itu, SKK Migas akan menghormati dan mematuhi keputusan pemerintah, termasuk pembubaran SKK Migas. "SKK dibubarkan atau menjadi BUMN sendiri. Kami siap untuk itu. (Jadi), silakan saja," kata Elan. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya