Ponsel Penyumbang Defisit Perdagangan Terbesar Kelima

Apple iPhone 5 dan Samsung Galaxy S4 [foto ilustrasi]
Sumber :
  • REUTERS
VIVAnews
Viral Jambret Bawa Kabur Mobil Patroli Polisi di Jaksel, Begini Kronologinya
- Produk telepon seluler, yang salah satu jenisnya ponsel-pintar masuk lima besar penyumbang defisit perdagangan Indonesia. Sejak Januari hingga Juli 2013, impor telepon seluler dan perangkat sejenisnya mencapai US$1,2 miliar.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Berdasarkan data impor Juli yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal September 2013, urutan pertama hingga keempat penyumbang defisit perdagangan ditempati komoditas minyak dan produk turunannya. Produk tersebut adalah
Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
motor spirit oil , minyak mentah, high speed diesel fuel
, dan minyak diesel lainnya.


Sementara itu, produk telepon seluler dan perangkatnya menempati peringkat kelima.


Namun, dibandingkan periode sama tahun lalu, nilai impor telepon seluler berkurang dari US$1,3 miliar pada Juli 2012 menjadi US$1,2 miliar pada periode sama 2013. Selama 2012, impor produk telepon seluler mencapai US$2,6 miliar.


Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo, Jumat 6 September 2013, mengatakan, impor telepon seluler tersebut tidak bisa terelakkan mengingat tingginya permintaan barang tersebut.


"Itu sebagian besar diimpor, seperti BlackBerry. Karena tidak bisa diproduksi di dalam negeri," ujar Sasmito di Jakarta.


Sasmito mengatakan, pemberhentian atau pembatasan impor barang tersebut bukan solusi terbaik. Kondisi tersebut justru akan meningkatkan penyelundupan.


"Kalau ditahan-tahan, penyelundupan bisa di mana-mana. Kalau ingin berimbang, ekspor dikembangkan. Bukan hanya CPO dan batu bara," tuturnya.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan mengkaji rencana pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk ponsel-pintar yang dijual di Indonesia.


"Nanti berdasarkan harga dan konten," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Rabu 4 September 2013.


Kebijakan soal PPnBM ponsel-pintar tersebut akan diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru. "Ini kan belum pernah dikenakan, nanti PP-nya harus dibikin dulu," kata dia.


Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.011/2013 untuk mengevaluasi pengenaan PPnBM. Salah satunya menyangkut beberapa produk yang sebelumnya sudah tidak lagi dikategorikan barang mewah. Selengkapnya, .


Ini mempertimbangkan bahwa barang-barang seperti kulkas, AC, dan peralatan rumah tangga telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ponsel-pintar termasuk yang akan dikenakan PPnBM. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya