BI Tegaskan Tidak Ubah UU Lalulintas Devisa Hasil Impor

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi
- Untuk menjaga nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa, Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan mengubah undang-undang lalulintas devisa ekspor.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

Gubernur BI, Agus Martowardojo, mengungkapkan, BI juga tidak berencana untuk melakukan
Mak Vera Tepati Janji, Datang ke Makam Olga Syahputra Tengah Malam
capital control terhadap Devisa Hasil Ekspor (DHE).


"Tidak ada yang mau revisi UU lalulintas DHE dan tidak ada pikiran melakukan
capital control
, tidak ada ini," kata Agus di Gedung BI Jakarta, Jumat 6 September 2013.


Dalam aturan DHE, Agus meyakini BI telah melakukan sesuatu yang sesuai dengan kondisi ekonomi. Seperti ditegaskan, Peraturan Bank Indonesia No 13/20/PBI/2011 mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas, tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke bank lokal di dalam negeri paling lama 90 hari setelah tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).


Sementara itu, Surat Gubernur BI No.14/3/GBI/SDM menegaskan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa dalam negeri.


Sanksi pelanggar DHE berupa sanksi administratif denda sebesar 0,5 persen dari nilai nominal DHE, yang belum diterima melalui bank devisa dengan jumlah denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.


Bila tidak membayar denda, akan dikenakan sanksi berupa penangguhan atas pelayanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.


"Kami di BI sangat meyakini tidak akan melakukan hal-hal yang tidak normal atau lazim, dan kalau seandainya ada ungkapan bahwa akan ada
capital control
, itu tidak ada," ungkap Agus. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya