Program Jamkesmas Kini Resmi Ditangani PT Askes

Jamkesmas
Sumber :
  • http://joogjacircles.blogspot.com

VIVAnews - Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) beralih dari Kementerian Kesehatan kepada PT Askes (Persero). Pengalihan ini berkaitan dengan terselenggaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014 nanti.

Pada Minggu 8 September 2013, Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris menyatakan kesiapan perusahaan pelat merah ini sebagai penyelenggara BPJS Kesehatan.

"Siap zero problem dan sekarang kami siap menuntaskan transformasi," kata Fahmi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pengalihan Program Jamkesmas dari Kementerian Kesehatan kepada PT Askes di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, Minggu malam, 8 September 2013.

Sementara itu, Deputi Pengendalian Jasa Kementerian BUMN, Gatot Trihargo, mengatakan, pihak kementerian telah mempersiapkan perusahaan pelat merah untuk mengelola dana Jamkesmas sejak lima tahun yang lalu.

Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States

Menurut Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, diperlukan kerjasama yang baik antara pihak kementerian dan dinas kesehatan di berbagai daerah untuk meminimalisasi kesulitan yang terjadi selama ini. Salah satunya kepala dinas provinsi dan daerah diminta berperan aktif dalam sistem BPJS.

"Jadi, jangan ada yang menganggap ini adalah urusan saya, tapi ini urusan kita, urusan bangsa. Saya meminta jajaran dinas kesehatan mengawasi dan membina pelaksanaan BPJS di daerah masing-masing," kata Nafsiah.

Sesuai dengan amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mulai tanggal 1 Januari 2014, semua warga negara Indonesia akan terlindungi program jaminan kesehatan, termasuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Kesehatan akan masuk ke dalam BPJS Kesehatan dengan sebutan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Secara khusus pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang PBI. Peraturan ini mengatur pihak-pihak yang berhak menerima bantuan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah yang diambil dari APBN.

Dalam peraturan ini, PBI Jaminan Kesehatan ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin didefiniskan sebagai orang yang tidak mempunyai mata pencaharian atau punya pekerjaan tapi tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya.

Sedangkan golongan orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber penghasilan dan mencukupi kebutuhan dasar yang layak. Namun mereka tidak bisa membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya. (umi)

Kembali Lagi ke Jakarta Setelah 5 Tahun, TVXQ: Akhirnya Bertemu Kembali
VIVA Otomotif: SPKLU di rest area untuk mobil listrik

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Anggota BPJT Unsur Masyarakat, Tulus Abadi menambahkan pihaknya juga sudah menyediakan SPKLU bagi pemudik, yang berkendara menggunakan mobil listrik di sejumlah rest area

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024