Ini Cara BI Mudahkan Bank Peroleh Likuiditas

Perbankan
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Bank Indonesia menerbitkan surat edaran mengenai jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari enam bulan menjadi satu bulan.
10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Difi A Johansyah, Rabu 11 September 2013, mengatakan hal itu untuk mempermudah pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan perbankan.
Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke

SBI adalah surat berharga sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan sistem diskonto.
5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran

"Kita alami tekanan rupiah, dan aturannya kita perlonggar. Jika ada kondisi yang maksa dia (bank) butuh likuiditas, yang tadinya lama dia untuk jual, sekarang dengan mudah dia jual," kata Difi, di Gedung BI Jakarta.

Difi menjelaskan, penyelesaian MHP SBI adalah langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam mengendalikan inflasi, stabilisasi nilai tukar, dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.

"Aturan ini akan berlaku besok, Kamis 12 September 2013, dan sudah bisa diperdagangkan," ujarnya.

Kebijakan penyesuaian MHP SBI tercantum dalam surat edaran BI No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka.

Selain penurunan MHP SBI, bank sentral juga melakukan penyempuraan aturan term deposit (TD) rupiah yang meliputi persyaratan early redemption dan perhitungan biaya early redemption TD rupiah.

Early redemption atau percepatan pencairan ini bertujuan untuk mempermudah perbankan memperoleh likuiditas. Tapi transaksi early redemption ini akan dikenakan pinalti dengan hitungan biaya disesuaikan dari selisih repo rate lending facility dengan rata-rata tertimbang bunga (diskonto) TD rupiah pada saat diterbitkan. Kemudian, dikalikan dengan nominal dan sisa jangka waktu.

"Early redemption dapat dilakukan terhadap seluruh TD rupiah yang masih outstanding. Sebelumnya, early redemption hanya dapat dilakukan dengan TD semua yang berjangka waktu sedikitnya satu bulan yaitu 28 hari pada saat diterbitkan," Difi menjelaskan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya