REI Minta BI Tinjau Aturan Kredit Rumah Inden

Ilustrasi rumah FLPP.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Bank Indonesia berencana untuk mengeluarkan aturan yang melarang pemberian kredit rumah, bila pengembang menggunakan sistem inden bagi pembelian rumah kedua dan seterusnya. Aturan ini akan diterapkan pekan depan.
AC Milan Jangan Gegabah Ganti Pioli dengan Conte

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Setyo Maharso, Rabu 18 September 2013, mengungkapkan bahwa aturan ini bisa menghambat perkembangan pembangunan perumahan. Sebab, selama ini sistem inden yang membantu pengembang untuk tetap bisa membangun rumah.
Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

"Sistem inden ini membantu, karena selama ini bank tidak bisa memberikan kredit konstruksi," kata Setyo dalam konferensi pers di Jakarta.
Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Pengembang, menurut Setyo, selama ini tidak mempunyai sumber pendanaan. Jika ada sumber pendanaan seperti kredit konstruksi, hanya dikeluarkan oleh bank tertentu seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk dan PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan jumlah yang kecil.

Selain itu, ia mempertanyakan pengecekan status rumah kedua dan ketiga di lapangan. Sebab, hingga saat ini tidak ada panduan pasti mengenai penerapannya tersebut.

"Kami masih belum mengerti rumah kedua dan ketiga itu seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, jika seseorang ingin pindah ke rumah baru di tempat yang lebih layak, apakah itu disebut rumah kedua. Kondisi seperti ini yang perlu diperhatikan Bank Indonesia.

Ia tidak ingin, nantinya program yang bermaksud baik ini justru bisa menyebabkan kehancuran bagi pengembang. "Kami minta pemerintah punya second opinion dan mengajak bicara asosiasi. Kalau memang aturan tersebut diberlakukan, kredit konstruksinya harus dikeluarkan," ujarnya. 

Seperti diketahui, Bank Indonesia berniat memberlakukan kebijakan tersebut pada September ini. Dalam aturan itu, BI melarang perbankan mengucurkan kredit bila dalam status inden atau rumah belum dibangun pengembang. Bank hanya boleh mengucurkan KPR bila rumah itu sudah dibangun. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya