BI: Larang KPR Rumah Inden untuk Lindungi Konsumen

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews
Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan
- Bank Indonesia (BI) memperketat lagi aturan rasio kredit terhadap nilai agunan (
loan to value/
Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan
LTV). BI akan melarang perbankan menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah yang masih berstatus inden.
Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Gubernur BI, Agus Martowardojo, Jumat 20 September 2013, menyatakan aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen yang ingin mengambil kredit perumahan.


"Untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan kredit properti sehat, yang terkait inden diperkenankan untuk rumah pertama. Tapi, untuk rumah kedua, ketiga, bahkan sampai keduabelas, tidak diperkenankan," ujar Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.


Agus melanjutkan, BI melihat pertumbuhan kredit properti, terutama di segmen tertentu dengan pembiayaan KPR lebih dari satu perlu untuk dikendalikan.


"Kalau diberikan kesempatan menandatangani kontrak secara inden, itu pencairannya harus sesuai dengan jadwal pembangunannya," kata Agus.


Dalam pencairan dana KPR, Agus menegaskan, harus dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan pembangunan rumah. "Kalau pembangunannya sampai 50 persen, itu boleh dicairkan 50 persen," ujarnya.


Menurut Agus, kredit properti mulai memanas. Hingga Juli lalu, beberapa segmen kredit properti penyalurannya mencapai 25,67 persen. Atas dasar itu, BI merasa perlu untuk memperketat kucuran kredit properti.


"Untuk menjaga kehati-hatian, supaya aspek kredit properti tetap baik, menjaga stabilitas sistem keuangan. Tapi, yang utama menjaga konsumen, untuk perlindungan konsumen," kata Agus. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya