Kementerian PU: Kontrak Konstruksi Dalam Kondisi Darurat

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
- Kementerian Pekerjaan Umum akhirnya merekomendasikan kondisi darurat (kahar) kepada Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk kontrak-kontrak pekerjaan konstruksi. Hal ini dikarenakan terus turunnya nilai tukar rupiah terhadap dolar sehingga harga komponen impor meningkat.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, Selasa 22 Oktober 2013, menjelaskan kepada
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya
VIVAnews bahwa pihak kementerian sudah memahami kondisi yang terjadi pada para kontraktor.


"Kami sudah dikirimi surat oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional dan kami akan rekomendasikan ke Kemenkeu dan Bappenas," ujar Djoko.


Menurut Djoko, ada beberapa opsi yang ditawarkan, yaitu penambahan nilai kontrak pekerjaan oleh kementerian atau pengurangan paket pekerjaan.


Untuk penambahan nilai kontrak pekerjaan, kata Djoko, kemungkinan kementerian akan menggunakan dana-dana sisa tender. Namun jika dana tersebut tidak mencukupi terpaksa pengurangan satuan pekerjaan akan disetujui.


Sedangkan pengurangan paket pekerjaan bisa dilakukan tanpa mengurangi komponen utama konstruksi. "Pengurangannya nanti hanya di bagian finishing saja sehingga mutu konstruksinya tidak berkurang," kata Djoko.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya