Pemerintah Keluarkan Paket Kebijakan Kemudahan Usaha

Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan kemudahan berusaha bagi masyarakat yang ingin memulai kegiatan usaha baru agar prosesnya dapat lebih cepat dan mudah. Ada delapan kebijakan yang dikeluarkan dalam paket tersebut.
Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Wakil Presiden Boediono, Jumat 25 Oktober 2013, menjelaskan bahwa paket ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kondisi iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Ini salah satu dari paket yang nantinya akan ada lagi tentunya untuk sektor tertentu. Tapi yang pasti, ini instalment yang ingin kita lakukan," ujarnya, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta.
Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar memaparkan, kedelapan kebijakan peningkatan kemudahan berusaha tersebut yaitu terkait:

1. Memulai usaha
2. Penyambungan tenaga listrik
3. Pembayaran pajak dan premi asuransi
4. Penyelesaian perkara perdata ringan
5. Penyelesaikan perkara kepailitan
6. Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bagunan
7. Perizinan bangunan kredit
8. Perolehan kredit

Mahendra mengatakan bahwa kedelapan kebijakan tersebut meliputi 17 rencana aksi, yang dijadwalkan untuk selesai paling lambat Februari tahun depan. Rencana aksi tersebut, meliputi pembuatan peraturan pendukung, pemangkasan perizinan, dan memperkuat koordinasi antar instansi terkait.

Provinsi DKI Jakarta akan dijadikan pilot project penerapan kebijakan ini. Sebab, dibandingkan provinsi-provinsi besar lainnya seperi Jawa Timur dan Jawa Tengah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diterapkan belum maksimal.

"Salah satu yang akan dilakukan itu di DKI Jakarta, sebenarnya sebagai etalase negara kita. Tetapi, saya tahu di beberapa daerah lain sudah melaksanakan," kata Wapres.

Dalam pelaksanaannya, menurut Boediono, akan dibentuk tim khusus yang berfungsi memonitor implementasinya di lapangan. Tim khusus tersebut beranggotakan antara lain UKP4, Kementerian PAN, dan BPKP.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua daerah harus, kita minta dilapangan di implementasikan misalnya untuk PTSP," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya