Saran Dahlan Soal Pemanfaatan Pipa Gas Bersama

Dahlan Iskan
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji

VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, meminta agar pemerintah dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk duduk bersama membicarakan kebijakan pemanfaatan pipa gas bersama (open access).

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Dahlan menegaskan hal tersebut saat ditemui di kantor pusat PT Pertamina, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2013.

"Prinsipnya, open access itu baik untuk negara, mungkin sedikit kurang baik bagi PGN. Jadi, saya bisa memaklumi kurang baik. Namun, dari sisi negara itu akan sangat baik. Saya minta ini dikompromikan," kata dia, usai acara "Annual Pertamina Quality Award 2013".

Dahlan melanjutkan, seharusnya ada waktu beberapa hari untuk membicarakan masalah tersebut. Alasannya, PGN dan pemerintah tidak sama-sama dirugikan.

"Kasih waktu 1-2 hari lagi supaya tidak ada kesan bahwa kami memaksa. Bagaimana caranya PGN mengabdi, meng-open-kan sistemnya demi negara. Tapi, dia tidak dirugikan. Saya kan harus berpihak kepada keduanya, karena saya harus membela PGN dan negara," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, Sabtu 19 Oktober 2013, menegaskan kebijakan open access akan menguntungkan seluruh pelaku industri migas. Selama ini, distribusi gas dimonopoli satu perusahaan dan hanya menguntungkan perusahaan tranporter itu.

"Ini untuk menghindari monopoli, seperti yang selama ini terjadi," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Andy Noorsaman Sommeng.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Andy mengatakan, kebijakan open access sudah sebaiknya dijalankan, karena sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Aturan ini mengamanatkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia serta dimanfaatkan bersama pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu. PGN sebagai pemilik fasilitas harus berbagi dengan pedagang atau trader gas lain. (art)

VIVA Militer: TNI AL berhasil ungkap penyelundupan 19 Kg sabu-sabu dari Malaysia

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Prajurit TNI AL yang berhasil memburu dan menangkap pelaku berasal dari satuan Tim F1QR Lantamal IV Batam, Koarmada I

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024