Banyak Kementerian Belum Lapor Gunakan Aset Negara

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Direktur Jenderal Kekayaan Negara  (DJKN) Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengungkapkan bahwa hingga kuartal ketiga 2013, banyak kementerian dan lembaga yang belum melaporkan utilisasi atau penggunaan aset negara (barang milik negara/BMN) yang dilakukan. 
Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis 31 Oktober 2013, Hadiyanto mengatakan bahwa hal tersebut ditandai oleh realisasi laporan utilisasi BMN hingga kuartal ketiga sebesar Rp50,56 triliun atau belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan sebesar Rp105 triliun. 
Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

"Kami ingin mengaris bawahi, target kuartal tiga ini agak short banyak. Sebab, beberapa permohonan dari K/L atau belum mengajukan laporan utilisasi pada beberapa dokumen yang tidak dapat dipenuhi," ujarnya. 
Beli Properti Bisa untuk Rumah Tinggal Sekaligus Investasi Jangka Panjang

Hadiyanto menyayangkan hal tersebut, padahal pada 2012 lalu, tingkat kepatuhan K/L meningkat menjadi 98 persen dengan 86 K/L yang menyampaikan laporan tepat waktu dan lengkap, dari sebelumnya pada 2009 sebesar 77 persen dengan kepatuhan 57 K/L. 

Dirinya mengatakan, guna mengantisipasi menurunnya laporan untilisasi tersebut, kementeriannya ke depan akan menerapkan sistem official assessment yang memungkinkan DJKN bisa menetapkan seberapa besar penggunaan aset yang dilakukan di setiap K/L. 

"Kalau K/L tidak juga mengajukan pelaporan dan permohonan utilisasi  Kemenkeu, khususnya DJKN dapat menetapkan secara official utilisasi tersebut," katanya.

Terlepas dari permasalahan tersebut, Hadiyanto pun mengapresiasi K/L yang patuh dalam pengelolaan aset negara pada 2012 lalu. Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk pemberian penghargaan kepada intansi-intansi tersebut. 

Pemberian penghargaan tersebut dibagi atas tiga kategori yaitu kategori I, Utilisasi BMN yang terdiri atas 35 K/L dengan jumlah satuan kerja (satker) kurang dari 10 unit. 

Kategori II, pelaporan BMN terdiri dari 26 K/L dengan jumlah satker 10-100 unit dan kategori III Sertifikasi BMN terdiri dari 26 KL dengan jumlah satker lebih dari 100.

Berikut adalah penerima penghargaan pengelolaan BMN tahun 2012 :

I. Utilisasi BMN

1. Kelompok I : Komisi Yudisial, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Kesra
2. Kelompok II : Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Lingkungan Hidup, Arsip Nasional RI.
3. Kelompok III: Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Kementerian Luar Negeri

II. Kepatuhan Pelaporan BMN

1. Kelompok I : Badan Intelejen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kemenko Polhukam
2. Kelompok II : BNPPTKI, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Sekretariat Negara
3. Kelompok II : Badan Narkotika Nasional 

III. Sertfikikasi BMN

1. Kelompok I : MPR, Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengawas Tenaga Nuklir
2. Kelompok II : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Tenaga Nuklir Nasional
3. Kelompok III : Kementerian Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Mahkamah Agung.

Kemudian, ada penghargaan khusus yaitu Penghargaan Continuous Improvement Awards yang diberikan pada Polri dan Kejaksaan Agung. Selain itu, Penghargaan Peer Colaboration Awards yang diberikan pada BPK RI dan Badan Pertahanan Nasional. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya