SBY Akui Pengusaha Masih Sering Kena Pungli

pembukaan APEC CEO Summit 2013
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Bogor, Senin 4 November 2013, mengaku bahwa masih adanya pungutan liar dan pemerasan   yang menyulitkan dunia usaha di Indonesia saat ini.
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Untuk itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) terus meningkatkan fungsinya untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut.
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

"UKP4 masih ada, masih eksis, masih bisa saudara lapori," ujar SBY di depan para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Masih berfungsinya UKP4, kata Presiden, juga merupakan menjawab rekomendasi Kadin yang meminta adanya Ombutsman ekonomi yang berfungsi mengawasi birokrasi dunia usaha di Indonesia.

UKP4, tambahnya, dirasa sudah cukup mengakomodir kepentingan para pengusaha yang menghadapi permasalahan tersebut. "Dulu, saya pernah bentuk satgas pemberantasan mafia. Akhirnya dikeroyok untuk dibubarkan," tambahnya.

Presiden menegaskan, selain UKP4, dirinya pun secara langsung membuka pintu selebar-lebarnya bagi para pengusaha yang ingin melaporkan kesulitannya dalam berbisnis di Indonesia. Dia menjamin akan merespons cepat keluhan tersebut.

Sebagai contoh, ada beberapa keluhan dari pengusaha yang sedang diproses di kantornya. "Dua hari ini saya terima laporan sedang diproses. Pak Sudi dan Pak Dipo sedang cek ke instansi terkait. Apa betul atau tidak laporan tersebut, kalau betul, tegakkan keadilan," tegasnya.

Dirinya berharap, dengan upaya tersebut, iklim investasi yang baik dapat tercipta di Indonesia, sehingga pada akhirnya pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto menyampaikan, hasil Rapimnas Kadin merekomendasikan pembentukan ombutsman ekonomi.
Lembaga negara tersebut berfungsi mengawasi penerapan dan implementasi kebijakan-kebijakan khususnya terkait kemudahan berbisnis di Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya