Tinjau Implementasi PP Pajak UKM, Dirjen Pajak Blusukan di Tanah Abang

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
Cuan di Bulan Ramadan, BRI Bayarkan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun
- Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany, Jumat 22 November 2013, melakukan kunjungan lapangan atau sering diistilahkan "blusukan", ke Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta.

Bopeng Parah Bekas Jerawat Ternyata Bisa Disiasati Buat Dihilangkan, Begini Caranya

Fuad meninjau langsung implementasi pengenaan pajak usaha kecil menengah (UKM), yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, UKM yang beromset Rp 4,8 miliar pertahun diwajibkan untuk membayar pajak sebesar 1 persen dari omsetnya. Peraturan mulai efektif diberlakukan pada bulan Agustus tahun ini.
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"


Menurut Fuad, dari 8.000 toko yang ada di Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, baru sekitar 5.000 yang melaporkan pajaknya, terdaftar sebagai wajib pajak dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal sebelum PP itu diterbitkan pada bulan Juli lalu, wajib pajak yang terdaftar sekitar 200 orang.


"Setelah PP itu keluar, sampai saat ini naiknya 10 persenan," katanya.


Ia menambahkan, informasi kepada para pedagang saat ini pun sudah mulai tersalurkan dengan baik. Akses informasi kepada pedagang dilakukan dengan berbagai macam cara salah satunya melalui Account Representative (AR) Pajak dan pojok konultasi pajak yang ada di kawasan pertokoan.


"Informasinya mudah didapatkan, pedagang ada juga yang nanya di pojok pajak, lalu mereka tahu ketika saat bayar ketentuannya berubah," kata Fuad.


Sebelumnya, Peraturan Pemerintah tentang pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal Juni 2013. Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Firmanzah, Senin 20 Juni 2013, menyatakan bahwa besaran pajak yang diatur adalah 1 persen. Peraturan ini memiliki dampak yang baik untuk pendapatan negara.


Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, banyak pelaku industri UMKM yang sebetulnya potensial berkembang dan memiliki keuntungan yang cukup besar. Namun, sayangnya susah mendapatkan kredit dari bank, karena tidak terdaftar dan tak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya