UU Minerba Berlaku, Pemerintah Bersiap Awasi Ekspor Mineral

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway

VIVAnews - Pemberlakuan Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 telah di depan mata. Pemerintah pun bersiap melakukan beberapa cara untuk mengawasi ekspor mineral.

Pada Jumat, 6 Desember 2013, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan perdagangan bahan tambang yang melarang adanya ekspor barang tambang mentah.

"Menteri Perdagangan (Gita Wirjawan) yang akan mengeluarkan surat edaran," ujar Susilo di Kementerian ESDM, Jakarta.

Susilo menuturkan, dengan surat tersebut, Bea Cukai akan menggunakannya sebagai patokan untuk melarang impor bahan tambang mentah. "Ini nanti akan dipakai oleh petugas Bea Cukai untuk melarang adanya ekspor barang tambang mentah," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah akan memperketat pengawasan di pelabuhan yang biasanya digunakan untuk mengekspor barang tambang mentah. "Yang kedua, kami akan mengontrol pelabuhan, terutama pelabuhan 'tikus'. Itu yang lebih ilegal," jelas Susilo.

30 Killed Over Heatstroke Hit Thailand

Seperti diketahui, UU Minerba akan berlaku pada awal tahun depan, persisnya pada 12 Januari 2014. Melalui UU itu, pemerintah melarang perusahaan tambang untuk mengekspor barang tambang mentah dan mewajibkan agar membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Apabila tidak membangun, perusahaan tambang tidak bisa mengekspor bahan tambang.

Saat ini, ada enam komoditas tambang yang dimaksud, yakni tembaga, bauksit, batu bara, nikel, emas, dan bijih besi. Apabila mereka melanggarnya, pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin usahanya. (art)

Korea Selatan U-23 di Piala Asia U-23 2024

Korea Selatan U-23 Beber Situasi Tak Enak Lawan Indonesia U-23

Korea Selatan U-23 harus mengakui keunggulan Indonesia U-23 saat berhadapan dalam pertandingan perempat final Piala Asia U-23 2024 di Abdullah Bin Khalifa Stadium, Qatar.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024