Warga "Penghuni" Waduk Jatigede Hanya Diberi Uang Saku

Pengerukan lumpur di Waduk Pluit, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVAnews - Kepala Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Deny Juanda, mengatakan bahwa pemerintah tampaknya akan memberikan uang saku kepada warga yang menempati tanah di waduk Jatigede.
Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

Keputusan itu berdasarkan aspirasi warga yang tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Sebab, mereka tidak termasuk dalam daftar warga yang terdampak langsung.
Cekcok Hebat dan Bergumul di Kamar, Suami Sadis Ini Tega Bunuh Istri Pakai Obeng

Denny pada Senin 9 Desember 2013, mengungkapkan, jumlah orang yang tidak termasuk dalam cakupan Permendagri itu mencapai 6.000 kepala keluarga. "Mereka itu macam-macam, ada yang tinggal bertahun-tahun di sana sampai berkeluarga dan punya anak. Ada juga yang terus diperjualbelikan," katanya.
9 Menu Buka Puasa Unik dari Berbagai Negara, Bikin Ngiler dan Penasaran!

Mereka ini, menurut Denny, nantinya tidak akan direlokasi. Sebab, jika dilakukan, akan membuat pemerintah melanggar aturan yang ada. Pemerintah hanya akan memberikan dana jatah hidup selama satu tahun.

Dana ini, dia menjelaskan, diberikan dengan syarat mereka harus pindah lebih dari 20 kilometer dari waduk yang menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Selanjutnya, masyarakat akan diberikan uang pembongkaran dan transportasi sebesar Rp13 juta per kepala keluarga.

Denny menjelaskan, warga yang tinggal dalam area genangan waduk dibagi menjadi dua. Golongan yang mempunyai hak seperti dalam Permendagri Nomor 78/2012 dan di luar permendagri. Untuk warga yang mendapatkan hak sesuai permendagri, akan diberikan ganti rugi yang sesuai.

Untuk golongan ini, pemerintah akan menyediakan rumah tipe 36, yang tanahnya disediakan pemerintah daerah dan pembangunannya akan dilakukan Kementerian Perumahan Rakyat. "Yang punya hak seperti dalam permendagri ini, jumlahnya ada 4.590 kepala keluarga," katanya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya